Suara.com - Kompol Petrus Hottiner Simamora tengah menjadi sorotan publik usai diduga menerima setoran dana sebesar Rp650 juta dari anak buahnya, Bripka Andry.
Hal ini mulai mencuat setelah Bripka Andry membagikan pengalaman tersebut melalui akun Instagram pribadi-nya, @andrydarmairawan07.2. Dalam unggahannya itu, ia juga mengaku telah dimutasi ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru seusai memberikan uang yang jumlahnya tak sedikit kepada Petrus.
Andry yang khawatir dengan keselamatannya karena membagikan cerita itu pun langsung meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023) sore.
Sementara untuk Kompol Petrus, ia dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir.
Lantas, berapa sebetulnya gaji Kompol Petrus yang disebut menerima setoran dari anak buahnya itu?
Gaji Kompol Petrus
Pangkat yang dimiliki Petrus, yakni Komisaris Polisi (Kompol) bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar (Kombes) termasuk jenjang perwira menengah atau pamen.
Besaran gaji anggota polisi berpangkat ini juga masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut aturan tersebut, Kompol Petrus yang termasuk Golongan IV menerima gaji pokok sekitar Rp 3.000.100-Rp 4.930.100. Tak hanya itu, ia juga diberikan berbagai tunjangan setiap bulannya. Adapun yang nominalnya cukup besar yaitu tunjangan kinerja (tukin).
Besarannya ditentukan dengan pangkat sesuai kelas jabatan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berikut rincian tukin anggota polisi yang dikelompokkan menjadi 18 kelas jabatan.
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Berdasarkan klasifikasi tersebut, Kompol Petrus diketahui termasuk kelas jabatan 10, sehingga ia menerima tukin sebesar Rp 4.551.000. Selain tunjangan kinerja, anggota polisi tak terkecuali dirinya berpotensi diberikan beragam tunjangan lain.
Mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan sesuai UU, hingga tunjngan penghasilan (PPh) 21.
Anak Buah Curhat Diminta Setor Tiap Bulan
Bripka Andry, dalam ceritanya, juga mengatakan bahwa ia dan 6 anggota polisi lainnya sempat diminta memberikan setoran sebesar Rp5 juta setiap bulannya kepada Kompol Petrus. Adapun permintaan ini bermaksud agar mereka bisa dibebastugaskan dan hanya perlu hadir saat apel Rabu dan Jumat pagi.
Melalui unggahannya di Instagram itu, ia pun melampirkan bukti transferan yang menunjukkan dirinya sudah menyetor ke komandannya tersebut.
Tangkapan layar WhatsApp tersebut diduga percakapan antara Bripka Andry dan Kompol Petrus. Baru-baru ini, diketahui jika Petrus tidak melakukan aksinya sendirian. Ia disebut-sebut didampingi tujuh anggota Brimob lainnya yang salah satunya berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Adapun kekinian, seluruh personel polisi yang terlibat kasus itu sedang menjalani patsus selama 30 hari ke depan untuk dilakukan penanganan proses kode etik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Buntut Curhat Viral Bripka Andry Setor Uang ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Polda Riau Dipatsus
-
Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
-
Buntut Curhat Bripka Andry, Komandan dan 7 Anggota Brimob di Riau Dipatsuskan
-
Kasus Komandan Minta Setoran: Danyon Brimob Ditahan, Bripka Andry Masuk DPO
-
Kompolnas Turun Tangan di Kasus Viral Bripka Andry Ngaku Setor Uang Ratusan Juta ke Atasan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap