Suara.com - Pemerintah resmi melarang ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023. Kebijakan ini sebelumnya sempat disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 lalu. Dikatakan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif jika larangan tersebut digugat, maka pihaknya akan menggugat balik.
Ia juga memastikan belum ada keluhan dari negara pembeli. Arifin kemudian berharap mereka mengerti karena pemerintah tidak ingin menjual barang-barang mentah. Adapun larangan ekspor bauksit diketahui memiliki keuntungan dan kerugian bagi Indonesia. Berikut rangkumannya.
Keuntungan Larangan Ekspor Bauksit
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bauksit adalah bahan baku untuk membuat aluminium. Benda ini biasanya terbentuk di lapisan tanah bagian atas dan ditemukan di kawasan dengan iklim lembap dan panas. Adanya larangan ekspor bauksit sendiri rupanya menguntungkan bagi Indonesia.
Menurut pemerintah, salah satu keuntungan itu berupa meningkatnya pendapatan negara yang semula Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun. Hal ini terjadi jika berkaca pada kebijakan dulu, yakni komoditas nikel yang dianggap berhasil. Selanjutnya, sisi untung diungkap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dikatakannya, larangan ekspor bauksit bisa menghemat devisa sampai US$2 miliar. Hal ini turut didukung oleh sejumlah data yang menunjukkan adanya peningkatan tren aktivitas tersebut di Indonesia dari tahun ke tahun. Catatan soal kenaikan itu pun sempat direkap Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan data yang dimiliki BI, jumlah ekspor bauksit pada tahun 2017 sebesar 1,7 juta ton. Angka ini melesat tinggi hingga mencapai 8,6 juta ton pada 2018. Lalu, volumenya terus meningkat, di mana pada 2019 tercatat sebanyak 15,5 juta ton dan pada 2020 bahkan mencapai 19,3 juta ton.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan data produksi bauksit sebanyak 1,2 juta ton pada tahun 2017, 5,6 juta ton pada 2018, 16,5 juta ton pada 2019 dan 25,8 juta ton pada 2020. Lalu, menurut Kementerian ESDM, cadangan bauksit di Indonesia telah mencapai 1,2 miliar ton.
Jumlah tersebut berkisar 4 persen dari total cadangan secara global, yaitu 30,3 miliar. Hal itu menjadi yang terbesar keenam di seluruh dunia. Belum lagi, ketahanan bauksit Indonesia diperkirakan mencapai 90-100 tahun. Dinilai menguntungkan, pemerintah pun mengimbau pengelolaan bauksit hanya berlaku di dalam negeri.
Baca Juga: Hore, Mulai Besok Pemerintah Larang Ekspor Bauksit, Apa Untungnya?
Kerugian Larangan Ekspor Bauksit
Di sisi lain, Pelaksana Harian Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), Ronald Sulistianto, menilai bahwa industri bauksit Indonesia belum siap untuk melakukan hilirisasi pengolahan. Jika dilihat dari prosesnya hingga kini, menurutnya akan banyak masalah.
Ia juga meyakini tidak akan ada smelter terbaru. Adapun salah satu penyebabnya, kata Ronald, yaitu jumlah smelter baru sebanyak empat unit dengan kapasitas 4,3 juta ton setiap tahun yang kelihatannya dipaksakan oleh pemerintah. Ia pun menilai bauksit dan nikel yang tak bisa disamakan.
Tak hanya itu, industri bauksit di Indonesia juga menurut Ronald masih sulit dari segi biaya. Misalnya saja, untuk membangun smelter, modal yang diperlukan bisa mencapai US$1,2 miliar untuk kapasitas olahan 2 juta ton per tahun. Pemerintah dalam hal ini bahkan belum ingin menerima proposal yang diajukan tiap pelaku industri.
Hal serupa juga diserukan Anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru. Menurutnya, pembangunan smelter bauksit tidak begitu didukung oleh lembaga pemberi pinjaman. Sehingga, kata dia, pemerintah seharusnya bisa mempermudah jalan jika ada investor asing yang ingin memberikan dana.
Lalu, kebijakan larangan ekspor bauksit disebut-sebut masih berpotensi menuai resistensi dari organisasi perdagangan dunia (WTO). Sebab situasi sama sempat terjadi pada nikel. Di mana Indonesia kalah dalam sengketa melawan dengan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel. Namun, ada perlawanan dengan mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Hore, Mulai Besok Pemerintah Larang Ekspor Bauksit, Apa Untungnya?
-
Jokowi Larang Ekspor Bauksit Mulai 10 Juni
-
Presiden Jokowi Utus Pejabat Setkab ke Purbalingga, Ada Apa?
-
CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Panas Karena Presiden Joko Widodo Mengungkapkan Soal Pilpres?
-
Jokowi Puji Ganjar Pranowo di Rakernas PDIP: Berani dan Punya Nyali
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya