Suara.com - Polri mengungkap tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) paling banyak menggunakan modus penawaran kerja sebagai pembantu rumah tangga atau PRT.
Berdasarkan data, dari 190 laporan kasus, 157 di antaranya menggunakan modus tersebut.
"Jumlah modus yang dilakukan antara lain yang paling banyak pekerja migran ilegal atau PMI atau Pembantu Rumah Tangga jumlahnya 157," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).
Sedangkan modus lainnya, berupa tawaran kerja menjadi anak buah kapal atau ABK sebanyak tiga kasus, modus dijadikan pekerja seks komersial atau PSK 24 kasus, dan eksploitasi anak tiga kasus.
"Modus dijadikan PSK 24; terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3," beber Ramadhan.
Dalam kasus TPPO ini, Ramadhan mengklaim, Polri telah menetapkan 212 tersangka selama satu pekan sejak 5 hingga 11 Juni 2023. Ratusan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan Satan TPPO Bareskrim Polri dan Satgasda di jajaran Polda.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Ramadhan, para tersangka memiliki peran macam-macam. Mulai dari calo, perekrut, hingga pendana.
Adapun, jumlah korban yang berhasil diselamatkan diklaim mencapai 824 orang. Mereka meliputi perempuan, laki-laki, hingga anak di bawah umur.
Baca Juga: Pekan Ini, Bareskrim Periksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal
"Terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," rincinya.
Ancaman Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengancam mencopot jajaran yang tidak mampu mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Listyo di hadapan pejabat utama Mabes Polri dan jajaran Kapolda dalam kegiatan video conference atau vicon pada Senin (5/6/2023).
Listyo menyampaikan itu menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menaruh perhatian serius terhadap TPPO.
"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id, Rabu (7/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral