Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemelian rumah di Pejaten, Pasar Minggu, Jakartasa senilai puluhan miliar oleh mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Pembelian itu dikonfirmasi KPK kepada dua saksi pihak swasta, yakni July Hira dari PT Berkah Langgeng Abadi, dan Melyana Jap. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/6/2023) kemarin.
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain, terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Andhi) dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).
Pembelian rumah di kawasan Jakarta Selatan tersebut diduga berasal dari rekening bank milik istri Andhi Pramono.
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka," kata Ali.
Ali belum dapat mengungkap secara detail pembelian rumah tersebut. Nantinya akan dibeberkan pada persidangan.
"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Andhi diumumkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 15 Mei 2023, sejak saat itu penyidik belum menahannya.
Terbaru, KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka, tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: 9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Rp349 T, Ada Nama Andhi Pramono
Rangkaian penyelidikan dilakukan KPK, mulai penggeledahan hingga pemeriksaan saksi. Pada Senin (12/6/2023), penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sebuah perumahan di Kelapa Gading, dan menemukan sejumlah dokumen diduga barang bukti.
Sebelum itu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi di Batam, Kepulaun Riau. Pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. KPK mengamankan barang elektronik yang diduga barang bukti.
Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga, hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka