Suara.com - Kasus transaksi Rp 349 T yang sempat diungkap oleh Menkopolhukam, Mahfud MD akhirnya dibenarkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkap bahwa KPK sudah menelusuri dan mengumpulkan nama-nama tersangka serta pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Transaksi mencurigakan itu ditemukan oleh KPK dari 33 laporan hasil analisis PPATK. Laporan ini juga dimiliki oleh tim satgas TPPU bentukan Mahfud MD sebagai bukti konkrit dari adanya dugaan TPPU ini.
"Total semuanya ada 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," ungkap Firli dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (07/06/2023) lalu.
Penyidikan dilakukan terhadap 12 laporan yang masuk ke KPK, dimana 3 laporan sudah diterima oleh pihak Mabes Polri. Firli menyebutkan pihaknya sudah mengantongi 9 nama pihak yang terbukti terlibat dalam transaksi ini. Kebanyakan, nama nama ini berasal dari pejabat Kementerian Keuangan.
Lalu, siapa saja mereka? Simak inilah daftar nama mantan pegawai Kemenkeu yang terlibat.
Investigasi yang dilakukan KPK terhadap laporan TPPU ini pun menemukan ada 9 nama pegawai Kemenkeu termasuk para pejabatnya yang terlibat dalam transaksi ini.
1. Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang sudah dicopot dari jabatannya. Saat ini, Andhi masih menjalani penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Eddi Setiadi, mantan Kepala Karikpa Bandung Satu yang divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta diminta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp565 juta.
3. Istadi Prahastanto, eks pegawai Bea Cukai yang masih menjalani penyelidikan.
Baca Juga: Makin Memanas Kemenkeu vs Jusuf Hamka Soal Utang
4. Heru Sumarwanto, eks pegawai Bea Cukai yang masih menjalani penyelidikan.
5. Yul Dirga, eks Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Ia didenda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar USD18.425, SGD14.400 dan Rp50 juta.
6. Hadi Sutrisno, eks Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga yang divonis 6 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta.
7. Yulmanizar, eks Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
8. Wawan Ridwan, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan divonis hukuman 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
9. Alfred Simanjuntak, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang divonis 8 tahun penjara, didenda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.
Berita Terkait
-
Makin Memanas Kemenkeu vs Jusuf Hamka Soal Utang
-
KPK Absen di Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Beberkan Alasannya
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Kelapa Gading
-
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kembali Jadi Tersangka, Kok Belum Ditahan? Ini Kata KPK
-
KPK Telisik Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun di Yogyakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik