Suara.com - Kasus transaksi Rp 349 T yang sempat diungkap oleh Menkopolhukam, Mahfud MD akhirnya dibenarkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkap bahwa KPK sudah menelusuri dan mengumpulkan nama-nama tersangka serta pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Transaksi mencurigakan itu ditemukan oleh KPK dari 33 laporan hasil analisis PPATK. Laporan ini juga dimiliki oleh tim satgas TPPU bentukan Mahfud MD sebagai bukti konkrit dari adanya dugaan TPPU ini.
"Total semuanya ada 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," ungkap Firli dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (07/06/2023) lalu.
Penyidikan dilakukan terhadap 12 laporan yang masuk ke KPK, dimana 3 laporan sudah diterima oleh pihak Mabes Polri. Firli menyebutkan pihaknya sudah mengantongi 9 nama pihak yang terbukti terlibat dalam transaksi ini. Kebanyakan, nama nama ini berasal dari pejabat Kementerian Keuangan.
Lalu, siapa saja mereka? Simak inilah daftar nama mantan pegawai Kemenkeu yang terlibat.
Investigasi yang dilakukan KPK terhadap laporan TPPU ini pun menemukan ada 9 nama pegawai Kemenkeu termasuk para pejabatnya yang terlibat dalam transaksi ini.
1. Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang sudah dicopot dari jabatannya. Saat ini, Andhi masih menjalani penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Eddi Setiadi, mantan Kepala Karikpa Bandung Satu yang divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta diminta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp565 juta.
3. Istadi Prahastanto, eks pegawai Bea Cukai yang masih menjalani penyelidikan.
Baca Juga: Makin Memanas Kemenkeu vs Jusuf Hamka Soal Utang
4. Heru Sumarwanto, eks pegawai Bea Cukai yang masih menjalani penyelidikan.
5. Yul Dirga, eks Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Ia didenda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar USD18.425, SGD14.400 dan Rp50 juta.
6. Hadi Sutrisno, eks Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga yang divonis 6 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta.
7. Yulmanizar, eks Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
8. Wawan Ridwan, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan divonis hukuman 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
9. Alfred Simanjuntak, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang divonis 8 tahun penjara, didenda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Makin Memanas Kemenkeu vs Jusuf Hamka Soal Utang
-
KPK Absen di Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Beberkan Alasannya
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Kelapa Gading
-
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kembali Jadi Tersangka, Kok Belum Ditahan? Ini Kata KPK
-
KPK Telisik Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun di Yogyakarta
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana