Suara.com - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus penganiayaan anaknya yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Kejanggalan-kejanggalan itu ia ungkapkan ketika dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
Apa saja kejanggalan-kejanggalan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Rafael Alun bakal urus kasus anaknya
Saat bersaksi di persidangan, ayah David Ozora mengaku, mendapat informasi dari rekannya bernama Rudi dan Natalia yang saat itu tidak sengaja mendengar obrolan antara Mario, AG dan Shane Lukas.
Isi obrolan tersebut menyebutkan Mario akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan AG dan Shane tidak akan dijerat hukuman apapun.
Hal ini disebabkan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo akan mengurus kasusnya dengan berkongkalikong dengan aparat hukum.
“Apa yang disampaikan Terdakwa?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
"Tenang aja, kalian tuh nggak akan kena, yang ngomong ini tuh si Mario Dandy," ucap Jonathan sambil menirukan obrolan Mario ke AG dan Shane sebagaimana diceritakan Rudi dan Natalia.
Baca Juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Hari Ini
"(Mario Dandy janjikan) kalian itu nggak akan kena (kasus hukum). Si AG sama Shane Lukas, nanti diurusin sama papa, aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan," lanjut Jonathan.
Dari sanalah Jonathan mengaku ada yang tidak beres dengan penanganan kasus tersebut.
David diancam bakal ditembak
Di hadapan majelis hakim, ayah David juga mengungkapkan soal ancaman kepada anaknya yang diduga berasal dari Mario.
Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp setelah peristiwa penganiyaan. Menurut Jonathan, sebagian percakapan WA yang berisi ancaman itu telah dihapus, namun beberapa berhasil ditangkap layar.
Mario Dandy rupanya mengancam akan menembak David. Tak sampai di situ, Jonathan juga mengungkap Mario Dandy sesumbar bilang bakal menghubungi anggota Brimob untuk 'menyelesaikan' David.
Berita Terkait
-
Vonis 3,5 Tahun Penjara Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Hari Ini
-
Profil Rudy, Saksi yang Ingin Hajar Mario Dandy usai Lihat David Berdarah-darah
-
Saat Sidang, Ayah David Ozora Beberkan Pesan Ancaman Mario Dandy pada David
-
Sederet Bantahan Mario Dandy di Persidangan: Ngaku Tak Hidup Mewah, Ingin Bawa David ke RS
-
Misteri Senjata Api Mario Dandy yang Sempat Ditodongkan ke David Ozora
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan