Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berisikan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas ataupun tindak kejahatan dengan masa berlaku selama 6 bulan. Berikut ini cara membuat SKCK Online.
Melansir dari situs resmi SKCK Polri, membuat SKCK bisa dilakukan dengan cara daftar secara online ataupun langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Masyarakat bisa membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir untuk pembuatan SKCK.
Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK atau masa berlaku SKCKnya telah habis, maka bisa memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK ini dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja, mendaftar kuliah atau kepentingan lainnya.
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI
Untuk membuat SKCK atau memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis diperlukan sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli
• Fotokopi Paspor (bagi para pendaftaran SKCK di Mabes Polri atau Polda)
• Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah ataupun surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
• Dokumen Sidik Jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA
Selain bagi WNI, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK baru baru WNA yang tinggal di Indonesia:
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA
• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI)
• Fotokopi Paspor
• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, foto berpakaian yang sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh.
Cara Pembuatan SKCK Baru Online
Melansir dari situs resmi SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di laman https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Selanjutnya, para pemohon yang hendak melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melakukan registrasi lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store ataupun App Store.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
• Download dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
• Registrasi SKCK secara online dengan Masuk/Daftar Baru akun
• Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK"
• Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK
• Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar
• Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK
• Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik
• Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai