Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berisikan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas ataupun tindak kejahatan dengan masa berlaku selama 6 bulan. Berikut ini cara membuat SKCK Online.
Melansir dari situs resmi SKCK Polri, membuat SKCK bisa dilakukan dengan cara daftar secara online ataupun langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Masyarakat bisa membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir untuk pembuatan SKCK.
Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK atau masa berlaku SKCKnya telah habis, maka bisa memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK ini dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja, mendaftar kuliah atau kepentingan lainnya.
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI
Untuk membuat SKCK atau memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis diperlukan sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli
• Fotokopi Paspor (bagi para pendaftaran SKCK di Mabes Polri atau Polda)
• Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah ataupun surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
• Dokumen Sidik Jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA
Selain bagi WNI, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK baru baru WNA yang tinggal di Indonesia:
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA
• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI)
• Fotokopi Paspor
• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, foto berpakaian yang sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh.
Cara Pembuatan SKCK Baru Online
Melansir dari situs resmi SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di laman https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Selanjutnya, para pemohon yang hendak melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melakukan registrasi lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store ataupun App Store.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
• Download dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
• Registrasi SKCK secara online dengan Masuk/Daftar Baru akun
• Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK"
• Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK
• Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar
• Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK
• Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik
• Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing