Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut politikus PDIP Arteria Dahlan menjadi pemenang sebenarnya dalam sidang gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan meskipun PDIP menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup tetapi MK tetap memutuskan Pemilu 2024 akan menggunakan proporsional terbuka.
"Saya sedikit mengomentari Arteria, dia pemenang sejati dalam permasalahan ini," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Habiburokhman juga mengatakan politikus PDIP itu memiliki sikap loyalitas untuk menuntut sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang.
"Beliau menunjukkan sekali, loyalis sekali menuntut proporsional tertutup," katanya.
Usulan-usulan Arteria Dahlan, kata dia, diakomodir oleh para hakim konstitusi untuk perbaikan sistem proporsional terbuka.
Dalam sidang pleno dengan agenda mendengarkan pandangan DPR pada 26 Januari 2023, Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Saat itu, Arteria secara tiba-tiba menyampaikan permintaannya ketika perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa membacakan pandangan DPR terkait perkara ini.
"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujar Arteria.
Baca Juga: Singgung PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKS: Saya Yakin Dia Gembira
Dalam putusannya, MK menolak keterangan fraksi PDI-P itu. Sebab, MK menganggap perbedaan itu menjadi persoalan di internal DPR.
"Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya.Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Ajukan Diri Jadi Cawapres Anies Baswedan karena Tidak Ditunjuk PDIP Sebagai Capres?
-
Say Goodbye Pemilu Tertutup! PDIP Mengaku Bakal Dewasa Hadapi Putusan MK
-
Singgung PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKS: Saya Yakin Dia Gembira
-
Pengamat Skeptis Hubungan PDIP-Demokrat Bakal Rujuk: Perlu Sustainability
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati