Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendesak mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mempertanggungjawabkan pernyataannya yang pernah menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.
Hasto menyampaikan hal tersebut, setelah MK memutuskan menolak uji materiil UU Pemilu terkait pengubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Pemilu 2024 untuk itu tetap digelar secara terbuka.
Hasto menilai, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat pernyataannya tersebut sebenarnya tak diperlukan.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," kata Hasto dalam konferensi persnya melalui zoom atau secara virtual, Kamis (15/6/2023).
"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," sambungnya.
Ia menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi berstatus sebagai akademisi menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," ujarnya.
Hasto menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah hal yang tidak benar.
Menurutnya, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut bersumber dari sumber terpercaya atau A1.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu, MK Ketok Palu Tetap Pakai Proporsional Terbuka
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," tuturnya.
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggugjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," imbuhnya.
Putusan
Sebelumnya, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Istana Buka Pintu Lebar-lebar: Silakan Kritik Jika Pemerintah Lalai, Kami Terbuka
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Retret Kabinet di Hambalang: Prabowo Baru Dengar Paparan 4 Menteri, Rapat Bisa Lanjut Sampai Malam
-
Istana Bongkar Maksud Prabowo Absen Para Ketum Parpol dan Singgung Kekuatan Koalisi
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto