Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Karamoni akan menjalani hukuman kuruang selama 10 tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6/2023).
Selain hukuman pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga mengharuskan Karomoni membayar uang pengganti Rp 8,075 Miliar dan SGD 10.000.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ali.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," sambungnya.
Salain, Karomani, Jaksa KPK juga mengeksekusi dua terpidana Heryandi dan Muhammad Basri. Keduanya sama-sama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, kepada Heryandi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Sedangkan, Muhammad Basri membayar uang pengganti Rp150 juta.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
Berita Terkait
-
Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara
-
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
-
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
-
Terbukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Mantan Wakil Rektor dan Mantan Ketua Senat Dijatuhi Hukuman Ini
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan Putri Komarudin: Calon Menpora?
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
Video Massa Demo Diduga Geruduk Rumah Presiden Nepal, Foto Wajahnya Langsung Dilempar ke Lantai
-
Pusat Pemerintahan Nepal Resmi Kosong Usai Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
-
Kasus Ojol Tewas di Makassar: Yusril Beri Ultimatum Polda Sulsel, Ada Apa?