Suara.com - Perseteruan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka masih terus berlanjut. Kabar terbaru, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo akan dilaporkan ke polisi oleh pria yang akrab disapa Babah Alun itu.
Lantas, apa duduk perkara pelaporannya?
Jusuf Hamka ingin melaporkan Prastowo atas pencemaran nama baik. Ia tak terima dibilang tidak termasuk dalam bagian PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Jusuf bahkan sampai berani mengundurkan diri dari pemegang saham dan memberikan uang sebanyak Rp1 triliun ke Prastowo jika perkataan Stafsus Sri Mulyani itu terbukti benar.
Ia menegaskan bahwa dirinya memang bukan pengurus CMNP. Namun, jika disebut bukan sebagai pemegang saham, pernyataan itu sudah jelas tidak benar.
Kini, Jusuf sudah menyerahkan laporan pencemaran nama baik ini kepada kuasa hukumnya. Meski begitu, ia masih menunggu itikad baik dari Yustinus Prastowo untuk meminta maaf.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail menuturkan pihaknya akan menunggu permintaan maaf dari Prastowo sampai Selasa (20/6/2023). Jika itikad baik ini tidak diberikan, maka Prastowo langsung dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Jusuf Hamka sebetulnya tak ingin ribut, karena pada dasarnya hanya meminta utang dibayar. Maqdir menjelaskan, utang tersebut terkait deposito CMNP di Bank Yama yang tak kunjung dibayar pemerintah sejak tahun 1998.
Ia menyatakan sudah mengirim surat kepada Kemenkeu pada 2017, namun tidak pernah ditanggapi. Satu-satunya respon, lanjut dia, sekitar tahun 2021, di mana Kemenkeu mengatakan menolak membayar kewajiban ini.
Baca Juga: Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
Pertanyakan hubungan Jusuf Hamka dengan CMNP
Diketahui sebelumnya bahwa Prastowo sempat mempertanyakan hubungan antara Jusuf Hamka dan CMNP. Pasalnya, ia mengaku jika pihaknya tidak menemukan nama pengusaha jalan tol itu dalam akta perusahaan terbaru.
Ia lantas meminta kejelasan posisi Jusuf Hamka karena pemerintah saat ini tengah berurusan soal utang dengan CMNP.
"Saya juga melihat akta yang ada di Ditjen AHU beliau tidak ada di pengurus, pemegang saham, direksi atau komisaris (CMNP)," ujar Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
"Sesuai business judgement rule, mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain kan ada surat kuasa, begitu saja sebenarnya," lanjutnya.
Ia kemudian kembali menegaskan jika pernyataannya salah, berarti ada yang tidak benar dari akta tersebut. Prastowo juga menekankan dirinya tidak melakukan penambahan atau pengurangan informasi yang tercantum di sana.
Berita Terkait
-
Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
-
Tabrak Lari di Cakung Gegara Cekcok Mulut, Pelakunya Ternyata Tetangga Korban
-
Moses Tewas Dilindas Tetangganya di Cakung, Warga Dengar Suara 'Braak': Pas Saya Lihat Udah Darah Semua dari Kepala
-
Bupati Kediri Ajak Semua Lini Bekerjasama Sukseskan Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung
-
Terungkap Fakta Baru Tabrakan Honda PCX-Toyota Avanza: Bukan Kecelakaan, Melainkan Unsur Dendam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar