Suara.com - Doa qunut dalam ibadah sholat Subuh masih menjadi salah satu hal yang kerap diperdebatkan. Sebab sebagian mengatakan wajib melakukannya, sebagian lagi tidak.Lantas, hukum seperti apa yang sebenarnya berlaku? Berikut ulasannya!
Apa hukumnya jika sholat Subuh tidak membaca doa qunut?
Ustaz Adi Hidayat, Lc., MA., dalam ceramahnya yang diunggah pada kanal YouTube Ceramah Pendek menyampaikan bahwa hukum sholat Subuh tidak membaca doa qunut tetap dianggap sah.
“Yang qunut benar, yang tidak qunut benar, yang salah yang tidak sholat Subuh” ungkapnya yang kemudian diikuti suara gelak penonton.
Sikap hukum yang berbeda itu seharusnya tidak dipermasalahkan karena masih memiliki kerangka hukum yang berbeda yaitu kewajiban sholat subuh. Justru sebaiknya kita tidak memaksakan sikap hukum orang lain harus sama dengan keyakinan kita.
Jadi bisa dikatakan bahwa hukum membaca doa Qunut saat sholat Subuh aalah sunnah.
Berdasarkan mazhab Imam Syafii, jika lupa membaca doa Qunut saat sholat Subuh, Anda bisa menggantinya dengan Sujud Sahwi.
Selain itu dibaca atau tidaknya qunut saat sholat Subuh sebaiknya mengikuti apa yang dilakukan Imam.
“Jangan Sujud Sahwi sendirian. Salah itu. Karena Sholat kan mengikuti imam” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Cara Mandi Wajib Sebelum Sholat Idul Adha untuk Pria dan Wanita
Buya Yahya menambahkan, apabila Anda mengikuti sholat Subuh berjamaah dan imam melakukan qunut padahal Anda tidak pernah melakukannya sehingga tidak hafal doanya, isilah dengan doa lainnya.
“Anda bisa baca doa apa saja. Baca saja robbana atina fiddu nya hasanah” ujarnya.
Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa Anda bisa meng-Aamiin-kan saja apa yang dibaca oleh imam. Pemikiran ini sama dengan apa yang dianjurkan Ustaz Abdul Somad.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa sholat Subuh yang dilakukan dengan atau tanpa qunut tetap sah.
Sementara itu, jika Anda mengikuti sholat Subuh jama’ah, ikuti apa yang dilakukan imam. Jangan melakukan qunut sendiri meskipun Anda biasa melakukannya.
Demikian infromasi mengenai bagaimana hukum jika sholat Subuh tetapi tidak membaca Qunut, Anda tetap bisa melakukannya dan dianggap sah.
Berita Terkait
-
Cara Mandi Wajib Sebelum Sholat Idul Adha untuk Pria dan Wanita
-
3 Doa Turun Hujan Deras dan Angin Kencang Lengkap Latin dan Artinya
-
Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Doa Sesudah Sholat Tahajud Agar Cepat Dikabulkan oleh Allah SWT
-
Bacaan Salat Idul Adha Lengkap: Niat, Takbir, Sujud, Tahiyat dan Doa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera