Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
Dalam pembentukan Perpres ini dijelaskan bahwa entitas MRPN, yang terdiri dari kementerian hingga pemerintah desa itu memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola negara.
Komite MRPN mempunyai tugas di antaranya menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.
Kemudian menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor dan menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai entitas MRPN sektor utama.
Komite MRPN juga bertugas menyusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden.
Komite MRPN terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota.
Berikut susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:
Pengarah
Baca Juga: Luhut Sebut Anies Belum Masuk Kualifikasi Capres, Beri Pesan Begini ke Bacapres: Plis Jangan
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketua
Ketua merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Wakil Ketua
Wakil Ketua 1 merangkap anggota: Menteri Keuangan.
Wakil Ketua 2 merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri.
Anggota
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; dan
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berita Terkait
-
Dengan Kekuatan "bule" IKN Nusantara Tidak Akan Menyerupai Kualitas SD Inpres
-
Luhut Sebut Anies Belum Masuk Kualifikasi Capres, Beri Pesan Begini ke Bacapres: Plis Jangan
-
Singgung Sulitnya Cari Kerja Sampai Lulusan S2 Jadi Tukang Sapu, Jokowi dan Luhut Dituduh Jadi Penyebabnya
-
Politikus Demokrat Soroti Omongan Luhut Soal Pertemuan dengan Surya Paloh, Hal Ini Dicurigai: Itulah yang Terungkap
-
Klaim RI di Jalur yang Benar dan Larang Capres Ngomongin Perubahan, Luhut Langsung Ditodong 10 Indikator: Sudah Benar?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung