Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan di Gedung C1 atau gedung lama KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dia diperiksa kurang lebih tiga jam.
Dia sebelumnya datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul menyebut dirinya akan kooperatif menghadapi proses hukum yang diduga menjeratnya.
"Dan Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Syharul di Gedung C1 KPK, Jakarta.
Meski demikian politikus Partai Nasdem ini enggan berbicara banyak terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Syahrul memastikan sudah menjawab pertanyaan yang diajukan penyelidik KPK.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur. Saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang saya bisa jawab," kata dia.
Minta Dijadwalkan Ulang
Sebagaiama diketahui, KPK menjadwalan pemanggilan ulang kepada Syahrul, setelah pada Jumat (16/6/2023) lalau dia tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Syahrul lewat keterangannya, tidak dapat hadir karena berada di India, mengikuti Agriculture Minister Meeting G20.
Baca Juga: Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Ditahan KPK?
"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara," katanya.
Penjelasan KPK
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur buka suara soal kabar yang Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Aset Rp2,2 Triliun Disita, Jusuf Kalla Masuk Penjara, Benarkah?
-
Menteri Pertanian Dikabarkan Datangi Gedung ACLC KPK Hari Ini
-
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
-
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Ditahan KPK?
-
Sambangi KPK Senin Pagi, Andi Arief Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar