Suara.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe beberapa kali kedapatan 'mengamuk' di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Lukas yang kala itu mengaku tengah mengalami sakit menahun sempat menuangkan keluh kesahnya terutama terkait bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perlakuan terhadap dirinya.
Ia juga menjerit melakukan segudang pembelaan terkait tuduhan korupsi berupa gratifikasi yang nominal seluruhnya Rp 45.843.485.350.
Ngeluh masih sakit: Jika saya mati, penyebabnya adalah KPK
Lukas diketahui tengah mengidap beberapa penyakit kronis di tengah-tengah kasus ini.
Meski demikian, hakim telah berunding dengan beberapa pihak terkait dengan kondisi Lukas dan menyimpulkan bahwa eks Gubernur Papua tersebut sanggup menghadiri sidang offline.
Sebelumnya, Lukas sempat melayangkan protes gegara sidang diselenggarakan online.
Sepanjang persidangan, Lukas bersikeras bahwa dirinya sakit namun tak mendapat perlakuan yang layak dari KPK.
Bahkan ia berseru bahwa jika ia meninggal, maka penyebabnya adalah KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Stop Kasus Dugaan Kebocoran Sprinlidik Tukin ESDM
Ia juga mengancam kepada KPK bahwa rakyat Papua akan marah lantaran dirinya diperlakukan demikian.
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya," kata Lukas saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Senin (19/6/2023).
Lukas kemudian membeberkan segudang penyakit yang dideritanya.
"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ungkap Lukas.
Ngotot tak melakukan korupsi
Lukas juga lebih lanjut kerap berseru bahwa tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar adalah tuduhan yang tak benar.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Stop Kasus Dugaan Kebocoran Sprinlidik Tukin ESDM
-
Dewas KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milliar
-
3 Kali Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Mengaku Akan Kooperatif
-
Bongkar Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas KPK: Mungkin Masih Berkembang Lagi
-
Sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik