Suara.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe beberapa kali kedapatan 'mengamuk' di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Lukas yang kala itu mengaku tengah mengalami sakit menahun sempat menuangkan keluh kesahnya terutama terkait bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perlakuan terhadap dirinya.
Ia juga menjerit melakukan segudang pembelaan terkait tuduhan korupsi berupa gratifikasi yang nominal seluruhnya Rp 45.843.485.350.
Ngeluh masih sakit: Jika saya mati, penyebabnya adalah KPK
Lukas diketahui tengah mengidap beberapa penyakit kronis di tengah-tengah kasus ini.
Meski demikian, hakim telah berunding dengan beberapa pihak terkait dengan kondisi Lukas dan menyimpulkan bahwa eks Gubernur Papua tersebut sanggup menghadiri sidang offline.
Sebelumnya, Lukas sempat melayangkan protes gegara sidang diselenggarakan online.
Sepanjang persidangan, Lukas bersikeras bahwa dirinya sakit namun tak mendapat perlakuan yang layak dari KPK.
Bahkan ia berseru bahwa jika ia meninggal, maka penyebabnya adalah KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Stop Kasus Dugaan Kebocoran Sprinlidik Tukin ESDM
Ia juga mengancam kepada KPK bahwa rakyat Papua akan marah lantaran dirinya diperlakukan demikian.
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya," kata Lukas saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Senin (19/6/2023).
Lukas kemudian membeberkan segudang penyakit yang dideritanya.
"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ungkap Lukas.
Ngotot tak melakukan korupsi
Lukas juga lebih lanjut kerap berseru bahwa tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar adalah tuduhan yang tak benar.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Stop Kasus Dugaan Kebocoran Sprinlidik Tukin ESDM
-
Dewas KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milliar
-
3 Kali Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Mengaku Akan Kooperatif
-
Bongkar Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas KPK: Mungkin Masih Berkembang Lagi
-
Sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bendera Merah Putih Mulai Menghiasi Jalanan, Mengapa Tradisi ini Penting?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Kawal Roadmap Implementasi Biodiesel B50
-
Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah
-
60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat