Suara.com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut, dugaan korupsi yang diduga menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terbagi atas tiga klaster.
"Karena rekan-rekan menanyakan hal ini, kami mungkin ingin memberikan sedikit clue, bahwa di dalam penanganan lidik di perkara Kementan ini ada tiga klaster," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Selasa (19/6/2023).
Perkara yang saat ini diusut penyelidik KPK, disebut Asep klaster pertama.
"Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga," katanya.
Tiga Kali Dipanggil KPK
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan pada Selasa kemarin.
Mentan Syahrul Yasin pun mengaku dirinya sudah dipanggil tiga kali oleh KPK.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dengan kegiatan yang terkait kegiatan negara, rapat kerja dan Penas," kata Syahrul usai pemeriksaan di Gedung KPK C1, Jakarta.
Pada panggila kedua, Jumat (16/6/2023), Syahrul mengaku tidak dapat hadir, karena sedang berada di India, mengikuti Agriculture Minister Meeting G20.
"Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G20. Dan banyak pertemuan yang harus dilakukan atas nama negara," ujarnya.
Akhirnya pada pemanggilan ketiga, Senin (19/6/2023), Syahrul datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Dan Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional," ujar Syarul.
Syahrul diperiksa kurang lebih tiga setengan jam. Dia datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB, dan selesai menjalani sekitar pukul 13.00 WIB.
Usia dicecar penyelidik KPK, Syahrul menyebut akan bersikap kooperatif menghadapi dugaan korupsi yang menyeret namanya.
"Saya terimakasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," katanya.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Irjen Karyoto Soal Kasus Kebocoroan Dokumen Penyelidikan KPK: Saya Tahu Persis Perkara Itu!
-
Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan
-
Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Kapolda Metro Irjen Karyoto: Sudah Ditemukan Unsur Pidana
-
Diperiksa di Kantor Dewas, KPK Klaim Tak Istimewakan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?