Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sri Mulyani menegaskan, pengelolaan tukin yang telah dialokasikan seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Tanggung jawab ini mencakup perencanaan pengajuan tukin ke Kementerian Keuangan serta tata kelola anggaran.
Eks pejabat Bank Dunia itu menyebut, jika anggaran telah dialokasikan, tanggung jawab menjaga tata kelola berada pada K/L yang didasarkan pada data yang akurat mengenai jumlah pegawai, kelompok, atau golongan mereka, serta besaran tukin yang seharusnya diterima. Tanggung jawab untuk menjaga tata kelola tersebut ada pada K/L terkait.
Hal itu didukung pernyataan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, yang mengatakan bahwa saat anggaran K/L melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah ditetapkan, maka tanggung jawab berada di masing-masing K/L. Menurutnya, K/L bertanggung jawab untuk memastikan pencairan anggaran sesuai ketentuan dan memenuhi risiko yang terkait.
Menurut Isa, pihaknya memang melakukan penilaian terkait kewajaran anggaran, namun tidak sampai detail dalam hal berapa jumlah yang diterima oleh individu tertentu.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM dilakukan dengan modus penggelembungan anggaran.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada 10 orang di Kementerian ESDM sebesar Rp 1.399.928.153, namun meningkat menjadi Rp 29.003.205.373 atau sekitar Rp29 miliar.
KPK menduga bahwa dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung. Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu secara acak kepada 10 orang. Selain itu, pelaku juga melakukan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa seharusnya tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun ternyata dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373.
Baca Juga: Menteri Pertanian Minta Pemeriksaan Korupsi Ditunda 27 Juni, KPK Tetapkan 19 Juni 2023
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” kata Firli,pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Mentan Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Dewan Gubes Sebut Bukti Pancasila Hanya Hapalan
-
Babak Baru Korupsi BTS: DPR Ajukan Opsi Pemanggilan Dirjen Kemenkeu
-
Menteri Pertanian Tak Hadir di KPK, Alasan G20 di India Dipertanyakan
-
4 Poin Pengakuan Mentan Soal Kabar Dirinya akan Dijadikan Tersangka Korupsi
-
Menteri Pertanian Minta Pemeriksaan Korupsi Ditunda 27 Juni, KPK Tetapkan 19 Juni 2023
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih