Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"Hari ini (20/6/2023) pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Saksi berjumlah lima orang, dua di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KKP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.
Sementara tiga saksi lainnya, berasal dari kalangan swasta, Ary Fadillah (PT Artha Mega Ekadhana), Heribertus Joko Edi Pramana (Advisor PT Cubes Consulting), dan Ikhfa Fauziah (Accounting Bilik Kopi Equity).
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Adapun sejumlah aset Rafael yang sudah disita KPK, di antaranya rumah dan kontrakan di Jakarta, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah, dan satu motor gede jenis Triumph 1200cc di Yogyakarta.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Tuduh Pihak David Ozora Incar Harta Rafael Alun
Berita Terkait
-
Yakin Data Dewas Akurat, Komisi III Minta Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK
-
Siapa Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK? Kapolda Metro Irjen Karyoto: Tunggu Saja
-
Pukat UGM Kritik Keras Putusan Dewas KPK Soal Kasus Pemecatan Endar, Tak Mau Kerja Ekstra dan Positivistik
-
Deretan Drama Lukas Enembe Selama Persidangan, Hakim Sampai Murka
-
Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan