Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menduga putusan Mahkamah Konstitusi perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penjegalan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).
Menurut Feri, hal ini menjadi salah satu dari rangkaian strategi berlapis untuk menggagalkan pencapresan Anies dalam Pilpres 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Feri menilai putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 cukup aneh. Sebab, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seharusnya saat ini telah dilakukan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2023-2027.
“Panitia seleksi harus sudah dibentuk sebagaimana sudah diumumkan Istana kan sehari sebelum putusan MK. Jadi, seolah-olah Istana tidak tahu soal putusan MK,” kata Feri dalam siniar bersama Bambang Widjojanto yang dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Dengan begitu, Feri meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berkaitan dengan kepentingan politik.
“Tidak ada sesuatu yang tidak berkaitan di ruang politik, tidak tunggal,” ujar Feri.
“Ketika ini sudah mau berakhir, enam bulan lagi, tiba-tiba MK memperpanjang. Harusnya pimpinan KPK sudah sibuk mengurus bahan-bahan seleksi untuk pimpinan periode berikutnya,” sambung dia.
Dengan penafsiran yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, Feri menyebut Firli Bahuri dan jajaran tidak perlu segera mempersiapkan calon pimpinan KPK selanjutnya.
“Diperpanjang satu tahun sehingga mereka bisa fokus menangani perkara yang berkaitan dengan Pak Anies. Jdi, ini sebagai upaya terakhir untuk menjegal Pak Anies menjadi calon presiden,” tandas Feri.
Sebelumnya, Fajar Laksono menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya akan habis pada Desember 2023, akan diperpanjang hingga 2024.
Hal tersebut didasari oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku sejak putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, kemarin (25/5/2023).
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar, Jumat (26/5/2023).
Dengan begitu, kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024. Berdasarkan putusan yang sama, lanjut Fajar, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun ini juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
Perlu diketahui, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kasus Kebocoran Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Polda Metro Buka Peluang Periksa Firli Bahuri
-
Anies Vs Ganjar: Mengadu Dua Capres Jebolan UGM, Siapa Lebih Populer?
-
Disebut Bocorkan Penyelidikan KPK, Irjen Karyoto Bantah Kenal Idris Sihite: Mukanya Aja Saya Gak Tahu
-
Kemungkinan Berangkat Haji Bersamaan, Puan Tak Akan Bicara Politik Jika Bertemu Anies
-
Diduga Seret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Perkara di Kementan Ada Tiga Klaster!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana