Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menduga putusan Mahkamah Konstitusi perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penjegalan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).
Menurut Feri, hal ini menjadi salah satu dari rangkaian strategi berlapis untuk menggagalkan pencapresan Anies dalam Pilpres 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Feri menilai putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 cukup aneh. Sebab, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seharusnya saat ini telah dilakukan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2023-2027.
“Panitia seleksi harus sudah dibentuk sebagaimana sudah diumumkan Istana kan sehari sebelum putusan MK. Jadi, seolah-olah Istana tidak tahu soal putusan MK,” kata Feri dalam siniar bersama Bambang Widjojanto yang dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Dengan begitu, Feri meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berkaitan dengan kepentingan politik.
“Tidak ada sesuatu yang tidak berkaitan di ruang politik, tidak tunggal,” ujar Feri.
“Ketika ini sudah mau berakhir, enam bulan lagi, tiba-tiba MK memperpanjang. Harusnya pimpinan KPK sudah sibuk mengurus bahan-bahan seleksi untuk pimpinan periode berikutnya,” sambung dia.
Dengan penafsiran yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, Feri menyebut Firli Bahuri dan jajaran tidak perlu segera mempersiapkan calon pimpinan KPK selanjutnya.
“Diperpanjang satu tahun sehingga mereka bisa fokus menangani perkara yang berkaitan dengan Pak Anies. Jdi, ini sebagai upaya terakhir untuk menjegal Pak Anies menjadi calon presiden,” tandas Feri.
Sebelumnya, Fajar Laksono menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya akan habis pada Desember 2023, akan diperpanjang hingga 2024.
Hal tersebut didasari oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku sejak putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, kemarin (25/5/2023).
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar, Jumat (26/5/2023).
Dengan begitu, kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024. Berdasarkan putusan yang sama, lanjut Fajar, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun ini juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
Perlu diketahui, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kasus Kebocoran Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Polda Metro Buka Peluang Periksa Firli Bahuri
-
Anies Vs Ganjar: Mengadu Dua Capres Jebolan UGM, Siapa Lebih Populer?
-
Disebut Bocorkan Penyelidikan KPK, Irjen Karyoto Bantah Kenal Idris Sihite: Mukanya Aja Saya Gak Tahu
-
Kemungkinan Berangkat Haji Bersamaan, Puan Tak Akan Bicara Politik Jika Bertemu Anies
-
Diduga Seret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Perkara di Kementan Ada Tiga Klaster!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029