Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang etik itu merupakan buntut adanya chat antara Johanis dan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Dalam kasus itu, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku lembaga anti-rasuah. Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa persnya menyebut bahwa pihaknya masih membutuhkan adanya pemeriksaan tambahan sebelum melaksanakan sidang etik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang terancam kena sanksi etik buntut chat pejabat ESDM tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Rekam Jejak Johanis Tanak
Johanis Tanak pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam perjalanan kariernya, Johanis memiliki latar belakang pengalaman sebagai seorang jaksa. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2014.
Kemudian, Johanis pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Johanis juga pernah dipercaya memegang jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK seperti sekarang ini, Johanis Tanak pernah mengikuti seleksi capim KPK di tahun 2019 lalu.
Saat itu, ia tidak lolos karena tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR RI.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Pernah Diintervensi saat Seleksi Capim KPK
Dalam seleksi Capim KPK tersebut, Johanis Tanak pernah ditanya terkait dengan perkara korupsi yang membuatnya merasa dilema. Kasus yang diungkap oleh Johanis Tanak yaitu terkait dengan penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2014 pada saat dirinya menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini menjadikan ia dipanggil oleh Jaksa Agung yang saat itu adalah M Prasetyo, kader dari Partai Nasdem.
Lalu, ia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, yaitu Nasdem.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
5 Fakta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
-
Kasus Pungli di Rutan KPK Terbongkar, Karutan Diduga Terlibat
-
Kasus Firli Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM, Kapolda Metro Jaya Bertemu Ketua Dewas KPK
-
Kasus TPPU Rafael Alun, KPK Panggil 2 Kepala Pajak
-
Yakin Data Dewas Akurat, Komisi III Minta Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733