Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau Rutan KPK masuk dalam proses penyelidikan KPK.
Penyelidikan dilakukan dengan mengusut dugaan keterlibatan kepala rutan.
"Iya iya, karutan (kepala rutan) nanti, kami kan sedang pelajari, karutan yang mana nih. Waktu yang mana sampai mana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, dikutip Selasa (20/6/2023).
Asep menyebut, KPK tidak dapat langsung menjustifikasi tanpa menemukan bukti.
"Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," kata Asep.
Dia menegaskan, lembaga antikorupsi tidak akan menoleransi perbuatan para pelaku. Penyelidikan akan diterapkan sesuai perundang-undangan.
"KPK sepengetahuan saya, sedari sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya zero tolerance. Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Jadi akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.
Kasus ini awalnya diungkap Dewan Pengawas KPK. Para terduga pelaku disebut,
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengemukakan pelaku, berjumlah puluhan pegawai Rutan KPK.
Baca Juga: Yakin Data Dewas Akurat, Komisi III Minta Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK
Temuan sementara, nilainya mencapai angka Rp 4 miliar dan kemungkinan akan bertambah.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir