Suara.com - Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri tidak akan diusut perihal dugaan pelanggaran kode etik dalam kontroversi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan lantaran kurang bukti dianggap sebagai sikap yang tidak tegas.
Menurut Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, sikap Dewas memerlihatkan penegakan hukum tumpul ketika berhadapan dengan Ketua KPK.
"Sudah terlihat jelas bahwa Dewas lebih sibuk meyakinkan para pelapor tentang keterbatasan wewenang mereka. Dan dugaan kami terbukti, sekali lagi Dewas KPK terbukti tumpul ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," ujar Praswad pada Selasa (20/6/2023) kemarin.
Ia juga menyinggung pernyataan Dewas KPK yang mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK secara bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan terhadap Firli.
"Tanpa tindakan serupa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Dewas dalam penegakan etika. Sekali lagi, hal ini memperlihatkan secara terang-benderang penerapan prinsip 'hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas' di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Diwartakan sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengklaim, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pencopotan Endar. Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik.
"Dalam pemeriksaan awal, Dewas memutuskan bahwa laporan dari Endar dan Sultoni yang menyatakan bahwa pimpinan dan Sekjen telah melanggar etika dan kode perilaku KPK terkait pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke sidang etik," ujar Syamsuddin Haris pada Senin (19/6/2023) lalu.
Dewas KPK juga menyampaikan bahwa tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa Firli melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus terkait.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak
Berita Terkait
-
Dugaan Pungli Di Rutan KPK, Komisi Antirasuah Telusuri Jasa Yang Ditawarkan Petugas
-
TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri
-
Kata Mahfud MD Soal Dugaan Pungli Miliaran Rupiah Di Rutan KPK
-
Sandiaga Uno Heran WSBK-MotoGP Bikin Sirkuit Mandalika Rugi, Pengamat: KPK Mana KPK
-
KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim