Suara.com - Indonesia cabut status pandemi covid-19 mulai hari ini Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo pun menyatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi. Nah, tahukah kalian apa perbedaan pandemi dan endemi?
Dalam dunia kesehatan, sering kali kita mendengar istilah "pandemi" dan "endemi" digunakan untuk menggambarkan penyebaran penyakit. Setidaknya dalam tiga tahun terakhir ini istilah pandemi sering disebutkan dan berkaitan dengan covid-19.
Sebenarnya, dua istilah ini memiliki konotasi yang berbeda dan memahami perbedaannya sangat penting. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan pandemi dan endemi serta bagaimana kedua fenomena ini mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Pengertian Pandemi
Pandemi adalah suatu keadaan di mana penyakit menyebar dengan cepat di antara populasi yang luas, sering kali melintasi batas geografis.
Pandemi biasanya terjadi ketika penyakit baru atau varian yang sangat berbahaya muncul dan menyebar dengan mudah dari satu orang ke orang lain. Contoh terkenal dari pandemi adalah pandemi COVID-19 yang kita alami dalam beberapa tahun ini.
Ciri utama pandemi adalah tingkat penyebaran yang tinggi dan dampak yang luas terhadap kesehatan dan kehidupan manusia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sering kali memberikan status pandemi ketika sebuah penyakit menyebar ke beberapa benua dan memiliki dampak signifikan terhadap populasi manusia.
Pengertian Endemi
Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 dari Indonesia
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), endemi adalah keadaan di mana penyakit tertentu tetap ada dalam suatu wilayah atau populasi selama jangka waktu yang lama.
Dalam kasus endemi, penyakit tersebut mungkin tidak menyebar dengan cepat atau meluas ke wilayah lain. Contohnya adalah malaria di beberapa wilayah tropis di dunia atau demam berdarah di beberapa negara di Asia Tenggara.
Perbedaan Pandemi dan Endemi
Dialihbahasa dari Healthline, berikut beberapa faktor yang mendasari perbedaan antara pandemi dan endemi.
1. Penyebaran
Pandemi ditandai dengan penyebaran cepat penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain dan antar negara.
Berita Terkait
-
Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 dari Indonesia
-
Jokowi Umumkan Pencabutan Status Pandemi ke Endemi Covid-19
-
Pernyataan Lengkap Jokowi Saat Umumkan Status Pandemi Covid-19 Resmi Dicabut
-
Diumumkan Jokowi, Ini Pertimbangan Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19
-
Bye Pandemi Covid-19! Indonesia Kini Resmi Masuk ke Masa Endemi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental