Suara.com - Puluhan orang yang terdiri dari beberapa elemen dinas berjibaku membantu memamkan Muhammad Fajri (26), pasien obesitas yang berbobot 300 kilogram saat hendak dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Mereka yakni Basarnas, pemadam kebakaran (Damkar), PJLP Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan pihak keluarga.
Pantauan Suara.com di lokasi, proses pemakaman Fajri berjalan secara dramatis. Mulai turun dari mobil jenazah hingga jenazah masuk liang lahat diperlukan kerja ekstra lantaran bobot jenazah yang tergolong ekstrim.
Sejak sampai di area pemakaman, jenazah Fajri dibawa menggunakan forklit. Nampak tubuh Fajri ditaruh di atas papan valet yang telah dilapisi kasur busa.
Kemudian papan yang sudah ada tubuh Fajri itu diikat dan diangkat menggunakan forklit.
Jika ditarik lurus, kisaran jarak makam Fajri dengan turun dari mobil jenazah hanya 300 meter. Namun karena menggunakan forklit, tim yang membawa jenazah harus memutar. Sehingga jaraknya lebih jauh.
Tidak jarang juga laju forklit harus terhenti buntut jalan yang bergelombang dan sesekali roda forklit tersangkut. Terlebih pihak Basarnas harus berulang kali mengatur tali ikatan papan valet kepada forklit.
“Tahan, dulu. Awas ada lubang,” ucap salah seorang perugas di pemakaman, Kamis (22/6/2023).
Aksi dramatis belum selesai, hingga akhirnya jenazah di lubang pemakaman. Jenazah harus diturunkan ke liang lahat menggunakan sistem tali-temali atau Pulley System, yang dibantu dengan dua tripod.
Baca Juga: Dimasukkan ke Liang Kubur Pakai Forklit, Pemakaman Fajri Pria Berbobot 300 Kg Berlangsung Dramatis
Momen tersebut tidak kalah dramatis lantaran puluhan orang harus berjibaku agar jenazah Fajri bisa turun dengan aman.
“Tariknya jangan disentak ya, tarik continue,” jelas petugas Basarnas.
Membutuhkan waktu hampir 30 menit untuk bisa menurunkan jenazah ke liang lahat. Meski harus ektra keras, akhirnya jenazah bisa masuk ke liang lahat dengan aman.
Tangis keluarga pun pecah saat jenazah Fajri berhasil masuk liang lahat. Meski demikian saat prosesi pemakaman tidak ada satu pun pihak keluarga yang mau diwawancarai.
Berita Terkait
-
Apa Itu Syok Sepsis? Penyebab Fajri Pria Obesitas 300 Kg Meninggal, Ini Penjelasan Dokter
-
Fajri Pria Obesitas 300 Kg Dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Dibawa Pakai Forklift dari Ambulans
-
Fajri, Pria Obesitas 300 Kg, Dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Keluarga Minta Tak Diliput
-
Dimasukkan ke Liang Kubur Pakai Forklit, Pemakaman Fajri Pria Berbobot 300 Kg Berlangsung Dramatis
-
Muhammad Fajri, Lelaki Obesitas Seberat 300 Kg Asal Tangerang Meninggal Dunia
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum