Suara.com - Ketika seseorang menikah atau berpindah tempat tinggal, seringkali dibutuhkan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nah, bagaimana prosedur pindah KK baik online ataupun offline?
Sebenarnya prosedur pindah KK untuk memperbarui informasi dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak susah. Jika anda belum tahu, silahkan simak syarat dan cara pindah KK dalam panduan lengkap berikut ini.
Sebelum mulai proses pengurusan pindah KK anda lebih dahulu mencabut data dari tempat tinggal lama. Baru kemudian mendaftar di tempat tinggal baru.
Selain itu, dalam mengurus pindah KK, diperlukan surat pengantar dari Ketua RT dan RW di tempat tinggal sebelumnya.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan panduan pindah KK yang dapat diikuti:
Persyaratan pindah KK
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pindah KK:
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
- Fotokopi dan asli KK.
- Fotokopi dan asli KTP.
- Fotokopi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan ijazah, semuanya telah dilegalisir.
Jika tidak tersedia fotokopi, maka bawalah dokumen aslinya. Juga sediakan pas foto cadangan berukuran 3x4 dan 4x6.
Panduan pindah KK online
Baca Juga: Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya
Berikut ini cara pindah KK secara online:
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan pindah KK secara online. Contohnya :
https://dukcapilonline.slemankab.go.id/Flow/signin
https://capil.madiunkota.go.id/persyaratan-mengurus-pindah/
https://sidnok.semarangkota.go.id/ dan lain-lain - Pastikan Anda mendaftar menggunakan nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan tentukan apakah hanya pemohon yang akan pindah domisili atau semua anggota keluarga.
- Isi informasi kepindahan yang diminta.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan. Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Panduan pindah KK offline
Berikut ini cara pindah KK secara offline atau datang langsung ke kantor kependudukan:
- Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW di tempat tinggal lama yang sesuai dengan alamat KTP Anda.
- Kunjungi kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan Anda akan menerima surat pengantar.
- Ajukan surat pengantar tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan.
- Bawa persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil setempat.
- Biasanya, dalam proses ini, e-KTP lama akan diserahkan untuk menghindari duplikasi identitas.
Setelah SKPWNI diterbitkan, bawa dokumen itu ke domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. - Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat tinggal lama, KTP dan KK asli. Anda akan menerima surat keterangan yang harus dibawa ke kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Anda akan menerima nota untuk pengambilan KK baru yang akan diproses dalam waktu sekitar 1-2 minggu.
Panduan pindah KK antar kabupaten
- Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
- Bawalah SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan.
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga (KK) baru.
Panduan pindah KK setelah menikah
Berita Terkait
-
Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya
-
Disdik Provinsi Jawa Barat Nyatakan Aturan PPDB Tidak Banyak Berubah, Namun Ada Aturan yang Mengharus Kartu Keluarga Sperti ini
-
Demi Wujudkan Akurasi Data Kependudukan, Wabup Sleman Buka Sosialisasi Gerakan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga
-
Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja