- KPK mengungkap kerentanan korupsi pada tata kelola pemilu 2025 akibat tingginya biaya politik yang memicu praktik transaksional.
- Pelanggaran etik penyelenggara dan sistem kandidasi partai yang transaksional menurunkan integritas demokrasi serta memicu perilaku koruptif.
- KPK merekomendasikan reformasi pembiayaan kampanye, penggunaan sistem elektronik, serta penguatan penegakan hukum untuk mencegah kecurangan dalam pemilu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
KPK menjelaskan bahwa pada periode 2022–2024, biaya penyelenggaraan pemilu mencapai lebih dari Rp71 triliun, dan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Sementara itu, peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.
Kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta dinilai menimbulkan implikasi serius terhadap integritas demokrasi, karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, dan praktik rente proyek pemerintah.
Adapun temuan KPK dalam kajiannya adalah biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih.
“Integritas penyelenggara pemilu masih lemah, ditandai pelanggaran kode etik yang menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang manipulasi suara,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat (17/4/2026).
KPK menilai proses kandidasi partai politik bersifat transaksional, dengan penentuan pencalonan dan nomor urut lebih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial.
Biaya pemenangan pemilu yang besar dianggap mendorong siklus korupsi elektoral, menjadikan jabatan publik sebagai investasi yang harus dikembalikan.
Baca Juga: DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, penegakan hukum pelanggaran pemilu juga dinilai belum optimal akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu–pilkada.
Untuk itu, KPK merekomendasikan agar integritas penyelenggara pemilu diperkuat, termasuk perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
Menurut lembaga antirasuah, partai politik perlu menata ulang proses kandidasi dengan persyaratan minimal keanggotaan partai serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon terpilih.
“Mereformasi pembiayaan kampanye, melalui fasilitasi negara, pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai,” ujar KPK dalam laporannya.
Lebih lanjut, KPK mendorong pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pilkada dan pemilu berikutnya.
Terakhir, KPK menegaskan perlunya memperkuat penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pilkada.
Berita Terkait
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap