- KPK mengungkap kerentanan korupsi pada tata kelola pemilu 2025 akibat tingginya biaya politik yang memicu praktik transaksional.
- Pelanggaran etik penyelenggara dan sistem kandidasi partai yang transaksional menurunkan integritas demokrasi serta memicu perilaku koruptif.
- KPK merekomendasikan reformasi pembiayaan kampanye, penggunaan sistem elektronik, serta penguatan penegakan hukum untuk mencegah kecurangan dalam pemilu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
KPK menjelaskan bahwa pada periode 2022–2024, biaya penyelenggaraan pemilu mencapai lebih dari Rp71 triliun, dan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Sementara itu, peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.
Kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta dinilai menimbulkan implikasi serius terhadap integritas demokrasi, karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, dan praktik rente proyek pemerintah.
Adapun temuan KPK dalam kajiannya adalah biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih.
“Integritas penyelenggara pemilu masih lemah, ditandai pelanggaran kode etik yang menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang manipulasi suara,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat (17/4/2026).
KPK menilai proses kandidasi partai politik bersifat transaksional, dengan penentuan pencalonan dan nomor urut lebih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial.
Biaya pemenangan pemilu yang besar dianggap mendorong siklus korupsi elektoral, menjadikan jabatan publik sebagai investasi yang harus dikembalikan.
Baca Juga: DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, penegakan hukum pelanggaran pemilu juga dinilai belum optimal akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu–pilkada.
Untuk itu, KPK merekomendasikan agar integritas penyelenggara pemilu diperkuat, termasuk perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
Menurut lembaga antirasuah, partai politik perlu menata ulang proses kandidasi dengan persyaratan minimal keanggotaan partai serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon terpilih.
“Mereformasi pembiayaan kampanye, melalui fasilitasi negara, pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai,” ujar KPK dalam laporannya.
Lebih lanjut, KPK mendorong pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pilkada dan pemilu berikutnya.
Terakhir, KPK menegaskan perlunya memperkuat penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pilkada.
Berita Terkait
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam