- KPK mengungkap kerentanan korupsi pada tata kelola pemilu 2025 akibat tingginya biaya politik yang memicu praktik transaksional.
- Pelanggaran etik penyelenggara dan sistem kandidasi partai yang transaksional menurunkan integritas demokrasi serta memicu perilaku koruptif.
- KPK merekomendasikan reformasi pembiayaan kampanye, penggunaan sistem elektronik, serta penguatan penegakan hukum untuk mencegah kecurangan dalam pemilu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
KPK menjelaskan bahwa pada periode 2022–2024, biaya penyelenggaraan pemilu mencapai lebih dari Rp71 triliun, dan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Sementara itu, peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.
Kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta dinilai menimbulkan implikasi serius terhadap integritas demokrasi, karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, dan praktik rente proyek pemerintah.
Adapun temuan KPK dalam kajiannya adalah biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih.
“Integritas penyelenggara pemilu masih lemah, ditandai pelanggaran kode etik yang menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang manipulasi suara,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat (17/4/2026).
KPK menilai proses kandidasi partai politik bersifat transaksional, dengan penentuan pencalonan dan nomor urut lebih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial.
Biaya pemenangan pemilu yang besar dianggap mendorong siklus korupsi elektoral, menjadikan jabatan publik sebagai investasi yang harus dikembalikan.
Baca Juga: DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, penegakan hukum pelanggaran pemilu juga dinilai belum optimal akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu–pilkada.
Untuk itu, KPK merekomendasikan agar integritas penyelenggara pemilu diperkuat, termasuk perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
Menurut lembaga antirasuah, partai politik perlu menata ulang proses kandidasi dengan persyaratan minimal keanggotaan partai serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon terpilih.
“Mereformasi pembiayaan kampanye, melalui fasilitasi negara, pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai,” ujar KPK dalam laporannya.
Lebih lanjut, KPK mendorong pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pilkada dan pemilu berikutnya.
Berita Terkait
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan