- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan strategi penguatan pasar karbon nasional melalui mekanisme perdagangan fleksibel sepanjang tahun di Jakarta.
- Pemerintah mengintegrasikan sistem perdagangan dengan Registri Unit Karbon untuk memastikan seluruh aktivitas mitigasi tercatat transparan dan saling terhubung.
- Kementerian menerapkan empat pendekatan pengelolaan kawasan hutan untuk menyeimbangkan fungsi ekologis, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memaparkan sejumlah strategi untuk memperkuat ekosistem pasar karbon nasional agar lebih kredibel, transparan, dan terintegrasi dengan sistem global.
Upaya ini ditujukan untuk mendukung implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, salah satu mekanisme yang disiapkan adalah membuka perdagangan karbon sepanjang tahun, sehingga transaksi tidak perlu menunggu pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Langkah ini diharapkan membuat pasar karbon lebih fleksibel dan dinamis.
“Mekanisme yang diatur sebagai berikut. Pertama, pasar karbon beroperasi sepanjang tahun, memungkinkan perdagangan karbon dilakukan tanpa menunggu tercapainya NDC (Nationally Determined Contribution),” kata Menhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa karbon dari proyek aktivitas mitigasi dapat dihitung dalam pencapaian NDC, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA).
Selain itu, sistem ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar seluruh aktivitas dan unit karbon yang diperdagangkan tercatat dan dapat saling terhubung lintas sistem.
“Selanjutnya adalah integrasi dengan registri Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), memastikan seluruh aktivitas dan unit karbon yang diperdagangkan tercatat serta dapat dioperasikan lintas sistem,” ujar Raja Antoni.
Ia menambahkan, arsitektur tata kelola kehutanan juga disusun secara terstruktur untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Pengelolaan kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, maupun kawasan khusus, akan dijalankan melalui empat pendekatan utama.
Baca Juga: Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
“Keempatnya yaitu perhutanan sosial dan hutan adat untuk pemberdayaan masyarakat, peran pemerintah daerah melalui unit pengelolaan hutan, investasi swasta melalui multiusaha kehutanan, dan pengelolaan kawasan konservasi untuk perlindungan keanekaragaman hayati,” jelas Menhut.
“Keempatnya didukung kebijakan nasional yang mencakup perizinan, pengelolaan kawasan, insentif ekonomi, perlindungan sosial, serta distribusi manfaat yang adil,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendorong prinsip dasar penerapan NEK di sektor kehutanan untuk menyeimbangkan pembangunan berbasis iklim dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini termasuk memastikan alokasi instrumen pembiayaan untuk rehabilitasi dan pemulihan hutan, serta pengurangan degradasi dan deforestasi.
“Kemudian, memastikan penerapan instrumen NEK yang berintegritas dan berkualitas tinggi, dan memastikan masyarakat dan komunitas lokal terlindungi dengan baik,” kata Menhut Raja Antoni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi