Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan mantan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap istri mudanya berinisial M (30).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut saksi-saksi yang diperiksa dua di antaranya merupakan Bukhori dan istri sahnya
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi itu adalah saudara BY (Bukhori Yusuf) sendiri, kemudian istri dari saudara BY, driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, istri dirver, anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Di sisi lain, lanjut Ramadhan, penyidik juga tengah menunggu hasil visum psikiatrik dan rekam medik M dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saat ini Polri sedang koordinasi untuk rekam medik dan meminta visum psikiatrik ke rumah sakit Kramat Jati," katanya.
Kasus dugaan KDRT ini awalnya dilaporkan M ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditipidum Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Ramadhan saat itu mengklaim penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) lalu.
Selain dilaporkan ke pihak kepolisian, Bukhori juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Helmi Sebut Wajar, Nyaris 100 Persen Bacaleg di Garut Tak Penuhi Syarat Administrasi
Kuasa hukum M, Srimiguna berharap laporan kliennya tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Adapun, lanjut Srimiguna, pengaduan ke MKD dilakukan sebagai upaya meminta keadilan. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ade Armando Bongkar-bongkaran Ada Kepanikan di PKS Soal Kaesang Pangarep Maju Jadi Wali Kota Depok
-
Helmi Sebut Wajar, Nyaris 100 Persen Bacaleg di Garut Tak Penuhi Syarat Administrasi
-
PKS Sentil Ganjar usai Mendadak Telepon Heru Budi: Niatnya Baik Tapi Caranya Tak Tepat!
-
PKS Minta Puisi Butet Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan: Husnuzan Saja
-
Rizky Billar Gerah Terus-terusan Dibilang Tak Harmonis dengan Lesti: Iya Sebenarnya Kami...
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah