Suara.com - Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di berbagai wilayah membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Indonesia sedang memasuki fase darurat kekerasan seksual.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkannya dalam acara 'Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual' di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Maneger pun mengamini pernyataan Komnas Perempuan beberapa waktu lalu.
"Kalau Komnas Perempuan menyebut darurat, jadi memang itu betul," katanya seperti dikutip Antara.
Ia pun mengungkapkan, dalam 10 permohonan yang masuk ke LPSK, enam hingga tujuh di antaranya terkait kasus kekerasan seksual.
"Sebanyak 60 hingga 70 persen pemohon itu adalah kasus kekerasan seksual," kata dia.
Lantaran itu, ia menjelaskan bahwa LPSK kini lebih banyak memberikan penanganan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
"Justru kalau pendampingan hukum dalam bentuk pemenuhan hak prosedural itu tidak sebanyak kita memberikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk psikososial," kata dia.
Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut dinilainya sangat progresif.
"UU ini mencoba melampaui kerumitan hukum yang terjadi selama ini," katanya.
Baca Juga: Akan Konsultasi ke Komnas Perempuan, Begini Kondisi Rebecca Klopper Sebenarnya
Sementara dalam penerapan UU TPKS, pihaknya berharap aparat penegak hukum mempunyai perspektif yang memihak korban dan memiliki rekam jejak penegakan hukum yang baik. Selain itu, LPSK juga berharap agar negara bisa hadir dalam pemulihan bagi korban.
"Diharapkan kehadiran negara yang lebih cepat dalam pemulihan bagi korban. Bagaimana negara harus hadir memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, di hulu, di perlindungan, hingga pemulihan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA