Suara.com - Hukum tentang potong rambut dan kuku sebelum berkurban masih menjadi perdebatan hingga kini. Lantas bagaimana hukum terlanjur potong kuku sebelum kurban?
Merangkum NU Online, ada sebuah hadist yang diyakini menjadi akar perdebatan yaitu hadits riwayat Ummu Salamah yang ada dalam banyak kitab hadits. Ia mendengar Rasulullah SAW berkata:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Hadist ini kemudian dipahami menjadi dua pendapat yaitu Nabi SAW melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambut lalu pendapat kedua adalah hewan kurban yang tak dipotong kuku dan rambutnya.
Pendapat pertama juga bercabang dengan dua pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku itu hukumnya makruh atau hanya mubah? Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih kemudian menyimpulkan.
“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."
Hukum Terlanjur Potong Kuku Sebelum Kurban
Sesuai penjelasan di atas, semua itu kembali pada pemahaman setiap ulama yang dianut karena hingga kini masih simpang siur, ada yang menganjurkan, mengizinkan namun ada juga yang mengharamkannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari sunnah ini agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.
Baca Juga: Salat Idul Adha Rabu Ini, Jemaah Muhammadiyah Padati Lapangan Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru
Namun yang paling penting di sini, perdebatan ini tak bersifat umum untuk semua orang namun hanya untuk orang yang berkurban saja.
Demikian penjelasan tentang hukum terlanjur potong kuku sebelum berkurban. Sebaiknya diambil jalan tengahnya saja. Jika memang sudah terlanjur maka tak masalah karena tak ada pengaruhnya dengan sah atau tidaknya kurban.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Salat Idul Adha Rabu Ini, Jemaah Muhammadiyah Padati Lapangan Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru
-
Meski Waktu Salat Idul Adhanya Berbeda, Menko PMK Imbau Warga Muhammadiyah Berkurban Pada Kamis Esok
-
Terjadi Lagi Tahun Ini, Berapa Kali Indonesia Merayakan Idul Adha Berbeda Hari?
-
Salat Idul Adha di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menko PMK Muhadjir Effendy Enggan Jadi Khatib
-
PP Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha 2023 Hari Ini, Satu Jalur Jalan Ditutup
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim