News / Nasional
Rabu, 28 Juni 2023 | 11:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Dapat jatah bulanan hingga kardus berisi uang

Irwan juga mengirimkan Rp4 miliar yang dibagi-bagi sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus dan sudah diterima Johnny sebanyak empat kali.

Selain Irwan, ada sosok  Dirut Proyek BTS BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang rajin menyetor uang bulanan ke Johnny.

Tiap bulan Anang mengirimkan uang ke Johnny sebanyak Rp500 juta dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Kontributor : Armand Ilham

Load More