Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan soal aturan masa jabatan ketua umum partai politik.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya upaya masyarakat mengusulkan pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik ke MK. Namun, ia berharap MK menolaknya.
Menurut Viva, nihilnya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Terhadap gugatan tersebut, tanpa bermaksud intervensi terhadap independensi MK, saya berpendapat semestinya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan itu karena pasal 23 (1) UU partai politik bersifat open legal policy," kata Viva kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
"Di samping itu, soal tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945," sambungnya.
Ia pun membeberkan alasan lebih rinci mengapa pihaknya berharap MK tidak mengabulkan adanya gugatan tersebut. Pertama, posisi hukumnya berbeda karena partai politik berbeda dengan lembaga negara.
Ia mengatakan, parpol adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, kata dia, sesuai undang-undang maka partai politik harus didaftarkan ke Menkumham untuk mendapatkan badan hukum partai politik. Jadi, partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Menkumham atas nama negara.
"Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," tuturnya.
Kemudian yang ke dua, partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil harus diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.
Dalam prakteknya, setiap partai politik, kata dia, tentu memiliki Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman, atau haluan partai.
Ke tiga, menurutnya, masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu.
"Oleh karena itu partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggota partainya," ujarnya.
Ke empat, kata dia, tentang jabatan ketua umum partai politik dengan dalil Lord Acton soal korupsi tidak berkorelasi secara signifikan atau tidak berbanding secara setara.
(1) Dalil Lord Acton yang menyatakan: “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” (Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut itu korup seratus persen) ini berkaitan dan ditujukan kepada lembaga negara, bukan ke partai politik. Sebab lembaga negara dan partai politik adalah dua entitas yang berbeda.
Berita Terkait
-
Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha untuk Warga Muhammadiyah, Zulhas PAN: Penghargaan untuk Adanya Perbedaan
-
Bulan Ini Dipilih Partai Golkar Putuskan Arah Dukungan di Pilpres 2024
-
Mendayung di Antara Prabowo dan Ganjar, PAN Malah Mantap Dukung Erick Thohir Jadi Cawapres
-
Ada Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol di MK, Masinton PDIP 'Gerah': Negara Nggak Perlu Terlalu Jauh Atur
-
Denny Indrayana Soal Kasusnya yang Naik Status: Tidak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka