Suara.com - Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan masyarakat. Ini setelah ia 'selamat dari gugatan Rp 98 triliun yang diajukan Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan PN Jaksel, kasus tersebut berawal saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009. Mereka akhirnya mengikuti kegiatan presentasi Yusuf Mansur terkait bisnis batu bara.
Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur menjanjikan bahwa bisnisnya bisa menguntungkan sebesar 28,6 persen yang nantinya akan dibagi menjadi 3.
Namun, bisnis itu macet hingga akhirnya gugatan kepada Yusuf Mansur dilayangkan ke PN Jaksel pada bulan Februari 2022. Ternyata, itu bukan yang pertama kalinya Yusuf Mansur terkenal Tanah Air tersebut membuat kontroversi publik.
Lantas, seperti apa sajakah kontroversi Ustadz Yusuf Mansur tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Wanprestasi dana patungan jemaah untuk investasi hotel dan apartemen
Pada tahun 2013, Yusuf Mansur pernah berbisnis di bidang properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi. Investasi tersebut diberi nama Patungan Usaha (PU), di mana Yusuf Mansur menyebut para investor bisa mendapatkan imbal hasil atau keuntungan maksimal sebesar 8% per tahunnya.
Adapun perwujudannya berupa hotel dan juga apartemen yang berlokasi di sekitar Bandara Soekarno-hatta, Tangerang. Hotel dan juga apartemen tersebut rencananya akan menampung para jemaah haji maupun umrah.
Namun, pada tahun 2020, Yusuf Mansur digugat secara perdata atas kasus penggelapan dana investor, serta wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama dengan 4 orang lainnya.
Baca Juga: Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur
Ini karena peran mereka sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta Hotel Sili di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2014.
Akibat kasus itu, Yusuf Mansur digugat sebesar Rp 5 miliar secara perdata ke PN Tangerang. Yusuf Mansur dianggap menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset tersebut.
Setelah kasus tersebut diproses, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan Yusuf Mansur menang.
Tak lama berselang, Yusuf Mansur kembali digugat oleh 12 orang lainnya terkait dengan Wanprestasi. Para penggugat meminta agar Yusuf Mansur dan juga dua tergugat lainnya membayar ganti rugi yang mencapai Rp 785.360.000.
Ajak ribuan jemaah selamatkan Bank Muamalat
Pada tahun 2018 lalu, Yusuf Mansur kembali menjadi perbincangan setelah mengajak ribuan jamaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Mualamat Tbk dan juga membuka rekening secara berjamaah.
Berita Terkait
-
Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur
-
Muncul Desakan Boikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, KPI Bilang Begini
-
Timeline Kasus Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun: Ending Selamat
-
Polemik Isu Ajaran Sesat Belum Usai, Ponpes Al Zaytun Tetap Buka Pendaftaran Santri Baru, Segini Biayanya
-
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana