Suara.com - Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan masyarakat. Ini setelah ia 'selamat dari gugatan Rp 98 triliun yang diajukan Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan PN Jaksel, kasus tersebut berawal saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009. Mereka akhirnya mengikuti kegiatan presentasi Yusuf Mansur terkait bisnis batu bara.
Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur menjanjikan bahwa bisnisnya bisa menguntungkan sebesar 28,6 persen yang nantinya akan dibagi menjadi 3.
Namun, bisnis itu macet hingga akhirnya gugatan kepada Yusuf Mansur dilayangkan ke PN Jaksel pada bulan Februari 2022. Ternyata, itu bukan yang pertama kalinya Yusuf Mansur terkenal Tanah Air tersebut membuat kontroversi publik.
Lantas, seperti apa sajakah kontroversi Ustadz Yusuf Mansur tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Wanprestasi dana patungan jemaah untuk investasi hotel dan apartemen
Pada tahun 2013, Yusuf Mansur pernah berbisnis di bidang properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi. Investasi tersebut diberi nama Patungan Usaha (PU), di mana Yusuf Mansur menyebut para investor bisa mendapatkan imbal hasil atau keuntungan maksimal sebesar 8% per tahunnya.
Adapun perwujudannya berupa hotel dan juga apartemen yang berlokasi di sekitar Bandara Soekarno-hatta, Tangerang. Hotel dan juga apartemen tersebut rencananya akan menampung para jemaah haji maupun umrah.
Namun, pada tahun 2020, Yusuf Mansur digugat secara perdata atas kasus penggelapan dana investor, serta wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama dengan 4 orang lainnya.
Baca Juga: Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur
Ini karena peran mereka sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta Hotel Sili di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2014.
Akibat kasus itu, Yusuf Mansur digugat sebesar Rp 5 miliar secara perdata ke PN Tangerang. Yusuf Mansur dianggap menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset tersebut.
Setelah kasus tersebut diproses, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan Yusuf Mansur menang.
Tak lama berselang, Yusuf Mansur kembali digugat oleh 12 orang lainnya terkait dengan Wanprestasi. Para penggugat meminta agar Yusuf Mansur dan juga dua tergugat lainnya membayar ganti rugi yang mencapai Rp 785.360.000.
Ajak ribuan jemaah selamatkan Bank Muamalat
Pada tahun 2018 lalu, Yusuf Mansur kembali menjadi perbincangan setelah mengajak ribuan jamaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Mualamat Tbk dan juga membuka rekening secara berjamaah.
Berita Terkait
-
Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur
-
Muncul Desakan Boikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, KPI Bilang Begini
-
Timeline Kasus Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun: Ending Selamat
-
Polemik Isu Ajaran Sesat Belum Usai, Ponpes Al Zaytun Tetap Buka Pendaftaran Santri Baru, Segini Biayanya
-
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua
-
Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan
-
3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada
-
Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal
-
WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor
-
Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah
-
The Man Who Didn't Like Animals: Ketika Si Pembenci Hewan Berubah Hati