Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memberikan vonis pada Yusuf Mansur perkara ingkar janji dalam bisnis batu bara. Yusuf Mansur berhasil selamat dari gugatan Rp 98 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Meski demikian, Yusuf Mansur harus merogoh kocek sebesar Rp 1,2 miliar.
Lantas, seperti apakah timeline vonis ingkar janji Yusuf Mansur dalam kasus gugatan Rp 98 triliun? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1 Juni 2009
Pada tahun 2009, Zaini Mustofa dan juga jemaah lainnya di Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah dari Yusuf Mansur. Sampai akhirnya, jemaah tersebut mengikuti presentasi Ustad Yusuf Mansur terkait dengan bisnis batu bara yang digelutinya.
Diketahui, bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa. Dalam bisnis tersebut, Yusuf Mansur berperan sebagai Komisaris utama yang dikatakan tambangnya ada di Kalimantan Selatan.
Dalam presentasinya, Yusuf Mansur menjelaskan bahwa bisnisnya bisa menguntungkan sebesar 28,6 persen yang nantinya akan dibagi 3.
Ajakan Yusuf Mansur terkenal tersebut berhasil membuat Zani Mustofa tergoda dan kemudian bergabung ke investasi batu bara. Zani pun menyetorkan uangnya ke Ustadz Yusuf Mansur sebesar Rp 80 juta.
1 Februari 2010
Baca Juga: Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Perkara pun dimulai, saat Ustadz Yusuf Mansur tak membagikan keuntungan kepada Zani Mustofa.
30 September 2021
Zani Mustofa memberikan somasi kepada Yusuf Mansur untuk melunasi janjinya. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk upaya kekeluargaan agar Yusuf Mansur mau membayar janjinya tersebut.
2 Februari 2022
Tak kunjung membayar janjinya, Yusuf Mansur pun digugat. Dalam perkara ini, terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, diantaranya yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam’an Nur Khotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Bahkan, Zaini Mustofa mengajukan tuntutan sebesar Rp 98 triliun kepada Yusuf Mansur yang saat ini menjadi politikus Partai Perindo tersebut.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
-
Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun
-
Ganjar Pranowo Foto Bareng Anies Baswedan Saat Tunaikan Haji, Netizen: Capresnya Akur-akur Aja yang Ribut Pendukungnya
-
Harus Nafkahi Ketiga Anaknya hingga Dewasa, Segini Uang yang Desta Keluarkan Setelah Bercerai dengan Natasha Rizky
-
Digugat Inge Anugrah Rp1 Miliar, Begini Jawaban Tegas Ari Wibowo
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026