Suara.com - Sebanyak 113 wali santri dari Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun kompak melayangkan laporan kepolisian ke sosok Ken Setiawan.
Ken Setiawan dituding telah melakukan penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran gegara sebut Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina dan dosanya bisa dibayar menggunakan uang.
Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) melaporkan Ken gegara kontennya di Youtube yang memuat narasi berunsur penistaan tersebut.
Ken kini diberondong dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Siapakah sosok Ken Setiawan
Ternyata, Ken Setiawan merupakan eks pengurus Al Zaytun sekaligus seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII).
Melalui fakta tersebut, tak heran jika Ken paham betul mengenai berbagai hal-hal tersembunyi di Al Zaytun.
Ken diketahui membeberkan beberapa dugaan ajaran sesat di Al Zaytun termasuk tentang dosa zina bisa ditebus pakai Rupiah.
Ken juga mengungkap bahwa ia pernah mengantarkan sejumlah 16 santri Al Zaytun berpesta di tempat pelacuran terbesar di Indramayu kala masih menjadi pengasuh.
Baca Juga: Al Zaytun Disebut Menko PMK Bukan Ponpes Tapi Seperti Komune, Apa Itu?
Kisah Ken Setiawan tobat dan membelot dari NII
Awal mula Ken Setiawan masuk NII adalah ketika ia gemar berdiskusi dan berdebat dengan teman-teman lamanya yang ternyata merupakan anggota NII.
Rekan sejawat Ken tersebut memiliki kemampuan berdebat yang patut diacungi jempol hingga membuatnya tertarik untuk bergabung.
Ken akhirnya menyatakan kesetiaannya ke NII. Ken aktif pada tahun 2000 dan menjadi perekrut alias sosok yang menghimpun anggota baru untuk masuk ke organisasi radikal tersebut.
Beberapa waktu bergulir, Ken akhirnya sadar akan ajaran menyimpang NII dan akhirnya kembali setia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ken juga mendirikan NII Crisis Center sebagai pusat rehabilitasi korban jaringan NII maupun organisasi radikal sejenis lainnya.
Berita Terkait
-
Al Zaytun Disebut Menko PMK Bukan Ponpes Tapi Seperti Komune, Apa Itu?
-
Heboh di Medsos, Salat 'Nyeleneh' Ponpes Al Kafiyah, Diimami Perempuan
-
Selain Ponpes Al Zaytun, Cak Nun Juga Pernah Bawakan Lagu Salam Yahudi, Netizen: Waduh
-
Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun Belum Selesai, Kini Viral Heboh Ponpes Al Kafiyah
-
Sosok Panji Gumilang, Pemilik Ponpes Al Zaytun yang Dipolisikan Terkait Penistaan Agama
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO