Suara.com - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kembali membuat pernyataan kontroversial. Ia membuka genderang perang dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menyebut lembaga tersebut sebagai sarang teroris.
Pernyataan Panji tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan Andy F Noya di kanal Youtube Metro TV pada Rabu (28/6/2023).
"Bukan jangan-jangan lah, wong sarangnya gitu kok, kan sudah ditangkap," katanya.
Ia juga tidak terima jika kasus teroris anggota MUI itu hanya disebut sebagai segelintir kasus yang 'pernah' terjadi.
"Kalau pernah itu seakan-akan mengecilkan permasalahan. Teroris kalau di kampung-kampung, sembunyinya itu agak wajar karena itu bisa ditangkap. Lah kalau sudah di sebuah tempat yang menganggap dirinya unggul dari yang lain-lain terus ada teroris ditangkap," katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa lembaga yang menganggap dirinya unggul itu bahkan ditemukan teroris bahkan bukan hanya satu.
"Saya mengatakan ada karena ditangkap, kemudian nyeberang sedikit tangkap lagi lebih dari dua, sudah banyak namanya," lanjutnya.
Ketika ditanya mengapa secara terang-terangan berani mengemukakan pendapat tersebut di muka publik, Panji mengatakan memang harus disampaikan karena MUI lebih dulu menyerang Al-Zaytun.
"Saya harus ungkapkan karena dia menyerang toh, Al-Zaytun ini diserang. Jadi bukan Al-Zaytun yang buka genderang perang itu, sekecil-kecilnya, selemah-lemahnya Al-Zaytun kalau sudah ditunduk ya harus diterangkan," ucap Panji.
Ia juga menambahkan bahwa kumpulan teroris itu bukan berada di Al-Zaytun, melainkan di MUI yang memang sudah terbukti oknum yang ditangkap dan dinyatakan sebagai teroris.
"Yang teroris itu, mas.. bukan di sini. Di sana itu yang sudah ditangkap bisa dibantah nggak itu?" tanyanya.
"Bisa dibantah nggak itu, sekali lagi bisa dibantah nggak itu! Silahkan dibantah" tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI merekomendasikan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diproses secara hukum pidana.
"Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia menyebut, dugaan penyimpanan yang terjadi di lingkungan Al Zaytun berpotensi terjadi pidana karena membuat keresahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata