Suara.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengaku pihaknya tidak akan terhasut dengan tindakan pembakaran Alquran yang dilakukan Salwan Momika (37) warga Irak yang melarikan diri ke Swedia di depan Masjid Raya Södermalm, Stockholm, Swedia. Justru Erdogan bakal mengajari orang-orang Barat bahwa apa yang dilakukan oleh warga negara Swedia itu tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan mengajari orang-orang Barat yang arogan bahwa menghina Muslim bukanlah kebebasan berekspresi,” kata Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) melalui pesan video dikutip melalui Antara, Kamis (29/6/2023).
Menurut Erdogan, mereka yang mengizinkan aksi tersebut dengan dalih kebebasan berpendapat dan orang-orang yang menutup mata terhadap kejahatan itu.
"Tidak akan mencapai tujuannya," ucapnya.
Pembakaran Alquran
Polisi Swedia memberikan persetujuan kepada warga yang mengajukan perizinan untuk membakar Alquran, bertepatan dengan perayaan Idul Adha pada Kamis (28/6/2023).
Parahnya, aksi tersebut dilakukan di yang dilakukan di depan Majid Medborgarplasten di Stockholm pada jam 13.30 waktu setempat.
Dilansir dari media Inggris, Mirror, Juru Bicara Kepolisian setempat Julia Maric mengemukakan, meski ada pelarangan untuk membakar Alquran, namun hak individu lebih diutamakan.
Polisi sebelumnya memprediksi aksi tersebut akan memicu kerusuhan, lantaran demonstrasi tersebut dilakukan dengan sangat ofensif di tempat umat Islam menjalankan ibadahnya. Sehingga polisi setempat mengantisipasinya dengan memanggil bantuan dari sejumlah wilayah.
Aksi tersebut diketahui dilakukan dua orang, salah satunya adalah Salwan Momika yang merupakan pengungsi asal Irak dan ingin agar Alquran dilarang.
Sejatinya aksi permohonan pembakaran Alquran tak hanya sekali ini saja terjadi di Swedia. Tahun lalu, kepolisian setempat dilaporkan menolak dua aksi permohonan pembakaran kitab suci umat Islam tersebut di luar Kedutaan Turki dan Irak.
Namun, pelarangan pembakaran Alquran tersebut menjadi pembicaraan karena polisi dianggap salah lantaran menolak permohonan aksi tersebut.
Pengadilan tata usaha negara setempat memutuskan bahwa polisi telah salah menolak permohonan tersebut pun senada dengan pengadilan tersebut, pada tingkat pengadilan banding juga diputuskan dengan kesimpulan yang sama.
Berita Terkait
-
Indonesia Kecam Keras Aksi Pembakaran Alquran di Swedia
-
Aksi Pembakaran Alquran Kembali Terjadi, Kali Ini Dilakukan Saat Salat Idul Adha di Stockholm
-
Akhirnya! Manchester City Juara Liga Champions 2022-2023 Usai Tumbangkan Inter Milan
-
Doddy Sudrajat Pamer Mayang Dilamar Pakai Unta, Netizen Salfok Harganya: Anjlok karena Dibahas Daddy Terus
-
Aktivitas Gempa Bumi Semakin Tinggi Menyerupai di Turki, Pemkab Garut Keluarkan Surat Edaran Mitigasi Bencana
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?