Suara.com - Memasuki bulan Juli, sudah banyak masyarakat yang mencari tahu tentang tanggal merah dan hari besar di bulan Juli 2023. Lalu apakah ada tanggal merah bulan Juli 2023? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan artikel di bawah ini.
Informasi mengenai tanggal merah bulan Juli 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tersebut menggantikan SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2023
Sebagai informasi, tanggal merah bulan Juli 2023 hanya ada satu, hal ini sesuai dengan SKB 3 Menteri terbaru. Adapun hari libur tersebut jatuh pada hari biasa alias weekday, tepatnya pada Rabu (19/6/2023). Tanghal merah tersebut terjadi dalam rangka untuk memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Lalu, Adakah Cuti Bersama Juli 2023?
Cuti bersama sendiri pada dasarnya ditetapkan untuk memperingati hari-hari besar keagamaan di Indonesia. Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, pada bulan Juli 2023 tidak ada cuti bersama.
Sisa cuti bersama tahun 2023 hanya digunakan untuk peringatan Idul Adha 1444 H pada Juni serta Hari Raya Natal pada bulan Desember mendatang.
Hari Besar Nasional dan Internasional
Pada bulan Juli 2023, terdapat beberapa tanggal penting peringatan skala nasional ataupun internasional. Hal ini sebagaimana dilansir dari situs resmi Perpusnas, berikut adalah daftar tanggal penting Juli 2023:
Baca Juga: 10 Ribu Pengunjung Serbu TMII Nikmati Libur Panjang Idul Adha
• 1 Juli 2023 peringatan Hari Bhayangkara
• 5 Juli 2023 peringatan Hari Bank Indonesia
• 7 Juli 2023 peringatan Hari Pustakawan
• 11 Juli 2023 peringatan Hari Populasi Sedunia
• 12 Juli 2023 peringatan Hari Koperasi Indonesia
• 14 Juli 2023 peringatan Hari Revolusi Prancis
Berita Terkait
-
10 Ribu Pengunjung Serbu TMII Nikmati Libur Panjang Idul Adha
-
6 Rekomendasi Film Bioskop Terbaru untuk Isi Libur Hari Raya Idul Adha
-
Lengkap! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 Perusahaan Swasta
-
Libur Panjang Idul Adha, 5 Ribu Pengunjung Serbu Ragunan Hari Ini
-
Libur Panjang Idul Adha, Nasabah Pegadaian Tetap Bisa Bertransaksi melalui Smartphone
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah