Suara.com - Pemerintah telah menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Idul Adha 2023 dan Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023. Apakah jadwal cuti bersama Idul Ahda perusahaan swasta sama dengan PNS?
Penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Meski pemerintah telah merevisi aturan lama menjadi aturan baru tersebut, pemerintah tetap menyerahkan keputusan cuti bersama kepada masing-masing perusahaan swasta untuk menerapkannya atau tidak.
Keputusan libur Idul Adha 2023 selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, dan memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada libur sekolah.
Hal ini sebagaimana dikutip dari instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," katanya dikutip dari Instagram @kemnaker, Selasa (27/6/2023)
Artinya, hak atas cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama, cuti tahunannya pun tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
Daftar Cuti Bersama Terbaru 2023 dari Pemerintah
1. Senin (23 Januari 2023): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Kamis (23 Maret 2023): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: 5 Amalan Idul Adha Bagi yang Haid, Tetap Bernilai Pahala
3. Rabu, Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu (19, 20, 21, 24, 25, 26 April 2023): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Jumat (2 Juni 2023): Hari Raya Waisak
5. Rabu, Jumat (28, 30 Juni 2023) Idul Adha
6. Selasa (26 Desember 2023): Hari Raya Natal.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
1. Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
Berita Terkait
-
5 Amalan Idul Adha Bagi yang Haid, Tetap Bernilai Pahala
-
10 Pantun Idul Adha 2023 Lucu dan Bermakna di Hari Raya Kurban
-
5 Bumbu Marinasi Sate Daging Sapi Sebelum Dibakar, Empuk dan Lezat
-
50 Lokasi Sholat Idul Adha 29 Juni 2023 Semarang, Lengkap dengan Nama Imam dan Khatib
-
5 Amalan Sebelum Sholat Idul Adha: Takbir, Mandi hingga Jangan Makan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar