Suara.com - Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa mengeklaim pihaknya tidak memiliki tambang maupun keterkaitan dengan perusahaan tambang di Papua.
Hal itu disampaikan Hedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Pada kesempatan itu, Hedi juga menegaskan bahwa anak-anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera, termasuk PT Tobacom Del Mandiri tidak pernah memiliki pertambangan di Papua.
“Saya menjelaskan bahwa PT Toba Sejahtera, Tobacom Del Mandiri dan anak-anak perusahaan yang lain tidak pernah punya tambang di papua,” kata Hedi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/7/2023).
Bahkan, Hedi membantah tudingan bahwa PT Tobacom Del Mandiri pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan tambang di Papua PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ).
"Tidak pernah ada kerja sama antara PT Tobacom Del Mandiri maupun anak-anak perusahaan Toba Sejahtera lainnya (dengan PTMQ)," ujar Hedi.
Lebih lanjut, dia juga mengonfirmasi pernyataan Luhut yang sebelumnya mengaku tidak pernah lagi terlibat dalam urusan perusahaan. Meski begitu, Luhut disebut tetap rutin menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pak Luhut kan sebagai pemegang saham jadi kewajiban dan hak beliau dalam RUPS ya tetap dilaksanakan. Kami tetap melakukan RUPS tahunan, tetap disetujui oleh pak luhut selaku pemegang saham Toba Sejahtera,” tutur Hedi.
Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.
Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Papua Street Carnival, Anak Muda Papua Antusias Ikut Seleksi Model di PYCH
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Direktur Ungkap Pertemuan Anak Perusahaan Luhut dengan Perusahaan Tambang Australia
-
Di Sidang Haris-Fatia, Direktur Toba Sejahtera Akui Luhut jadi Pemegang Saham Mayoritas
-
Gempa Bermagnitudo 6,2 Guncang Keerom Papua!
-
Purnawirawan TNI hingga Produser YouTube Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia Hari Ini
-
Kemenparekraf Gelar Papua Street Carnival, Anak Muda Papua Antusias Ikut Seleksi Model di PYCH
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI
-
Megawati Bakal Pidato di Acara Peringatan KAA ke-70 di Blitar, Ini yang Akan Disampaikan
-
Langkah Polri di Era Prabowo-Gibran: Mengawal Asta Cita, Menjaga Stabilitas Nasional
-
Ketua DPD RI Dianugerahi CNN Award: Komitmen Dukung dan Kawal Program Asta Cita di Daerah
-
Masih Diperiksa Intensif Polisi Bareng Beby Prisillia, Onad Sudah Ditetapkan Tersangka?
-
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi