Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepastian kapan mereka mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan posisi RUU itu kini ada di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset belum dibacakan di rapat paripurna untuk selanjutnya dimulai pembahasan. Ia berujar saat ini DPR masih dalam rangkaian membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Begini, kenapa belum Bamus? Jadi ini kan kita lagi rangkaian APBN. Rangkaian APBN itu jadwalnya ditentukan sudah dari beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Nah, jadi rangkaian paripurna yang ada sekarang ini adalah mengikuti rangkaian-rangkaian yang sudah ditetapkan dari beberapa waktu yang lalu. Nah, sehingga belum ada rapim dan bamus itu karena masih jalannya rangkaian-rangkaian siklus APBN demikian," sambung Dasco.
Dasco mengatakan setelah rangkaian pembahasan mengenai APBN rampung, tentu RUU Perampasan Aset masuk pembahasan dengan dimulai dari dibacakan surat presiden atau surpres di rapat paripurna.
Ia memastikan rapim dan bamus terkait RUU Parampasan Aset tidak sampai dilaksanakan pada Agustus, melainkan pada bulan ini. Mengingat DPR akan memasuki reses pada 14 Juli 2023.
"Kita kan reses tanggal 14 Juli. Mungkin insyaallah (sebelum reses)," kata Dasco.
Perlu Ikuti Mekanisme
tua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menjelaskan, baik RUU Perampasan Aset maupun RUU Kesehatan perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Sehingga, kedua RUU tersebut belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Baca Juga: Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
Diketahui, posisi RUU Perampasan Aset saat ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, silam.
Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.
Adapun terkait RUU Kesehatan bahwa RUU Omnibus Law tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2023).
”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan jadi nggak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna). Karena memang ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan. Sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan pihaknya dan pemerintah saat ini tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya. “Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” sambung Mantan Menko PMK ini.
Meski demikian, Puan menyadari urgensi kedua RUU tersebut dan pihaknya juga sudah menyepakati keduanya harus segera dibahas dan diselesaikan. ”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting, jadi jangan sampai terburu-buru, kemudian nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puan meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan disahkannya RUU Kesehatan di Rapat Paripurna.
”Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan. ini tetap kami lakukan, kami jalankan namun sesuai dengan mekanismenya dan ada proritasnya yang kami dahulukan. Karena sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di Dapil, bertemu dengan konstituen dan lain-lain sebagainya. Jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama, jadi sabar,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Mahfud Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Prioritas, Tapi Faktanya Kok Begini..
-
Puan: Perlu Ikuti Mekanisme, RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan Belum Dibawa ke Paripurna
-
RUU Perampasan Aset Belum sampai Sidang, Bukan Prioritas?
-
Sufmi Dasco Ahmad Optimistis RUU Perampasan Aset Segera di Bahas DPR
-
Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim