Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepastian kapan mereka mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan posisi RUU itu kini ada di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset belum dibacakan di rapat paripurna untuk selanjutnya dimulai pembahasan. Ia berujar saat ini DPR masih dalam rangkaian membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Begini, kenapa belum Bamus? Jadi ini kan kita lagi rangkaian APBN. Rangkaian APBN itu jadwalnya ditentukan sudah dari beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Nah, jadi rangkaian paripurna yang ada sekarang ini adalah mengikuti rangkaian-rangkaian yang sudah ditetapkan dari beberapa waktu yang lalu. Nah, sehingga belum ada rapim dan bamus itu karena masih jalannya rangkaian-rangkaian siklus APBN demikian," sambung Dasco.
Dasco mengatakan setelah rangkaian pembahasan mengenai APBN rampung, tentu RUU Perampasan Aset masuk pembahasan dengan dimulai dari dibacakan surat presiden atau surpres di rapat paripurna.
Ia memastikan rapim dan bamus terkait RUU Parampasan Aset tidak sampai dilaksanakan pada Agustus, melainkan pada bulan ini. Mengingat DPR akan memasuki reses pada 14 Juli 2023.
"Kita kan reses tanggal 14 Juli. Mungkin insyaallah (sebelum reses)," kata Dasco.
Perlu Ikuti Mekanisme
tua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menjelaskan, baik RUU Perampasan Aset maupun RUU Kesehatan perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Sehingga, kedua RUU tersebut belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Baca Juga: Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
Diketahui, posisi RUU Perampasan Aset saat ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, silam.
Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.
Adapun terkait RUU Kesehatan bahwa RUU Omnibus Law tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2023).
”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan jadi nggak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna). Karena memang ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan. Sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan pihaknya dan pemerintah saat ini tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya. “Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” sambung Mantan Menko PMK ini.
Meski demikian, Puan menyadari urgensi kedua RUU tersebut dan pihaknya juga sudah menyepakati keduanya harus segera dibahas dan diselesaikan. ”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting, jadi jangan sampai terburu-buru, kemudian nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Mahfud Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Prioritas, Tapi Faktanya Kok Begini..
-
Puan: Perlu Ikuti Mekanisme, RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan Belum Dibawa ke Paripurna
-
RUU Perampasan Aset Belum sampai Sidang, Bukan Prioritas?
-
Sufmi Dasco Ahmad Optimistis RUU Perampasan Aset Segera di Bahas DPR
-
Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS