Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan penjelasan soal dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Dito diduga turut menerima uang sebesar Rp 27 miliar di dalam pusaran kasus korupsi. Kuntadi menyebut pemeriksaan Dito di luar tempus delicti atau di luar waktu tindak pidana kasus korupsi BTS Keminfo.
"Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut, kalau toh benar adanya, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi usai pemeriksaan Dito di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dia menyebut kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, telah selesai secara waktu pidananya.
"Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya, untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujarnya.
"Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5. Karena kemarin terinformasi, kaitannya dengan karir dan sebagainya. Jadi kami terikat dengan tempus dan lokus," sambungnya.
Sebelumnya, Dito usai menjalani pemeriksaan, buka suara soal dugaan yang menyebut dirinya menerima uang Rp 27 miliar.
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah, saya sampaikan apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami" kata Dito di Kator Kejaksaan Agung, Jakarta.
Lebih jelasnya, kata Dito, hal itu itu bisa ditanyakan langsung ke penyidik Kejagung.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Dito Ariotedjo Hormati Proses Hukum
"Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," ujarnya.
Namun, menurutnya dia harus buka suara soal isu tersebut, mengingat jabatannya sebagai Menpora.
"Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora, dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua. Dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," paparnya.
"Dan saya harap dengan proses resmi ini nantinya, bisa diproses secara resmi juga. Dimana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya. Dan juga kepercayaan yang sudah diberikan, baik dari Bapak Presiden Jokowi, maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," sambungnya.
Disebut Turut Menerima Uang
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito diduga turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.
Berita Terkait
-
Menpora Dito Beri Penghargaan untuk Mendiang David Jacobs
-
Usia Diperiksa 2 Jam di Kejagung Terkait Korupsi BTS, Menpora Dito: Ini Terkait Tuduhan Saya Terima Rp27 Miliar
-
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Menpora Dito
-
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Telekomunikasi
-
Presiden Joko Widodo Minta Dito Ariotedjo Hormati Proses Hukum
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid