Suara.com - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis daftar obat tradisional yang berbahaya dan dinilai ilegal. Tentu saja, penilaian BPOM ini menggunakan standar yang jelas, demi dapat menjamin produk obat dan makanan yang beredar aman dikonsumsi. Untuk mengenali ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal, Anda bisa simak di sini.
Sebelum tahu ciri-cirinya, mari cermati terlebih dahulu beberapa obat yang masuk ke dalam daftar yang dirilis BPOM beberapa waktu yang lalu.
Daftar Obat Tradisional Berbahaya dan Ilegal
Beberapa obat yang masuk daftar berbahaya menurut BPOM adalah sebagai berikut.
- Tawon Klanceng
- Montalin
- Wantong
- Xian Ling
- Gelantik Sari Manggis
- Pil Sakit Gigi Pak Tani
- Kuat Lelaki Cap Beruang
- Minyak Lintah Papua
Kedelapan obat tersebut dinyatakan oleh BPOM terdapat indikasi pelanggan yang disengaja atau kejahatan tindak pidana. Kandungan kimia yang ada di dalam obat-obat tersebut juga dapat memicu reaksi yang beragam, dan dikhawatirkan dapat menjadi penyebab gangguan kesehatan lebih serius.
Ciri-Ciri Obat Tradisional Bahaya dan Ilegal
Untuk mengenali ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal sebenarnya bukan hal sulit. Setiap obat yang resmi dan telah diuji secara profesional, akan memiliki izin edar dan sertifikasi khusus yang biasanya dicantumkan pada kemasan obat. Jika tidak terdapat cap atau sertifikasi apapun, maka bisa menjadi indikasi obat tersebut ilegal.
Kemudian, adanya klaim yang sangat berlebihan dan cenderung tidak masuk akal. Klaim ini banyak disematkan pada obat stamina pria, yang mengatakan dapat bertahan hingga 24 jam diranjang. Meski menjadi bagian dari strategi promosi, tapi klaim ini jelas menyesatkan.
BPOM sendiri tidak pernah memberikan izin klaim berlebihan pada obat yang diedarkan di pasar. Jadi jika terdapat klaim berlebihan seperti ini, bisa jadi obat tersebut juga termasuk golongan yang berbahaya dan ilegal.
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Obat dan Makanan Ilegal atau Tidak, Cek Kemasan dan NIE
Tidak dapat ditemukan di apotek resmi, menjadi indikasi selanjutnya bahwa produk obat-obatan ini ilegal dan berbahaya. Idealnya, obat yang telah disertifikasi oleh BPOM dapat diedarkan di apotek. Namun ketika Anda tidak bisa menemukannya di toko obat resmi dan tidak ada keterangan dari penjual bahwa obat ini sudah memiliki izin edar, sebaiknya urungkan niat untuk membeli obat tersebut.
Itu tadi beberapa ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal yang bisa disampaikan dalam artikel kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan apotek atau dokter kepercayaan Anda terkait urusan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
5 Cara Mengetahui Obat dan Makanan Ilegal atau Tidak, Cek Kemasan dan NIE
-
13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!
-
3 Ciri-ciri Haji Mabrur Menurut Rasulullah SAW, Apa Saja?
-
Hati-Hati!! BPOM Temukan 13 Kosmetik Ilegal mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Timbulkan Kanker Kulit
-
7 Ciri-Ciri Darah Tinggi yang Wajib Diketahui: Sakit Kepala hingga Penglihatan Kabur!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara