Tak sedikit orang yang belum mengetahui bahwa pada saat hendak berbelok atau berpindah jalur, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein, ternyata diperbolehkan untuk menggunakan isyarat tangan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut, isyarat tangan adalah salah satu bagian dari instrumen berkendara.
Disebutkan dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan.
Tak hanya itu, para pengendara juga harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Adapun aturan lengkap terkait hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112:
- Pengemudi kendaraan yang hendak berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
- Pengemudi Kendaraan yang hendak berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta harus memberikan isyarat.
- Dalam persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
- Pemberlakuan isyarat tersebut bukanlah tanpa alasan, Budiyanto menjelaskan tak sedikit pengendara kendaraan bermotor saat akan berpindah jalur, berbelok atau berbalik arah tak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Bahkan, untuk setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein pada saat akan berbelok, memutar atau berbalik arah, bisa dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
Adapun sanksi dan denda yang dikenakan sudah sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon
Berita Terkait
-
Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon
-
Dishub DKI Jakarta Peringatkan Angkot Tidak Berhenti Sembarangan
-
Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres, Pria di Tangerang Alami Patah Tulang di Bagian Hidung
-
Pria di Tangerang Alami Patah Tulang Bagian Hidung Akibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres
-
CFD di Mataram Ditiadakan Demi Kelancaran MXGP
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!