Tak sedikit orang yang belum mengetahui bahwa pada saat hendak berbelok atau berpindah jalur, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein, ternyata diperbolehkan untuk menggunakan isyarat tangan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut, isyarat tangan adalah salah satu bagian dari instrumen berkendara.
Disebutkan dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan.
Tak hanya itu, para pengendara juga harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Adapun aturan lengkap terkait hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112:
- Pengemudi kendaraan yang hendak berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
- Pengemudi Kendaraan yang hendak berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta harus memberikan isyarat.
- Dalam persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
- Pemberlakuan isyarat tersebut bukanlah tanpa alasan, Budiyanto menjelaskan tak sedikit pengendara kendaraan bermotor saat akan berpindah jalur, berbelok atau berbalik arah tak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Bahkan, untuk setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein pada saat akan berbelok, memutar atau berbalik arah, bisa dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
Adapun sanksi dan denda yang dikenakan sudah sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon
Berita Terkait
-
Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon
-
Dishub DKI Jakarta Peringatkan Angkot Tidak Berhenti Sembarangan
-
Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres, Pria di Tangerang Alami Patah Tulang di Bagian Hidung
-
Pria di Tangerang Alami Patah Tulang Bagian Hidung Akibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres
-
CFD di Mataram Ditiadakan Demi Kelancaran MXGP
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!