Suara.com - Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal yang terletak di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Klinik aborsi itu telah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, para tersangka mampu menggugurkan sekitar 50 janin.
Proses pengguguran janin hanya memakan waktu sangat singkat, yakni 5 menit. Pasien diberikan obat peluntur janin dan diminta beristirahat selama beberapa menit setelahnya.
Berkaitan dengan itu, berikut sosok-sosok pelaku aborsi ilegal tersebut selengkapnya.
Peran Kesembilan Tersangka
Polisi menetapkan 9 orang tersangka yakni SM, NA, SW, SA, IF, AW, IR, JW, dan MK. Masing-masing tersangka melakukan peran-perannya.
SM berperan sebagai dokter gadungan sekaligus eksekutor aborsi. Sementara itu, NA berperan sebagai asisten SM sekaligus otak tindak pidana dan pihak yang mencari kontrakan tersebut. NA juga terkadang mensosialisasikan praktik aborsi tersebut.
βNA meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini. Itu juga, NA tidak selalu tinggal di sini. Kadang sore, kadang malam, sudah keluar dari rumah ini, kosong,β tutur Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
W berperan sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan alat-alat yang digunakan sekaligus menyiapkannya. SA berperan sebagai sopir yang menjemput para pasien.
Kemudian, IR, AW, JW, dan IR selaku pasien yang ditemukan polisi saat penggerebekan. MK pacar AW yang membantu melakukan aborsi, menyuruh melakukan aborsi, dan membiayai aborsi beberapa pasien.
Baca Juga: 6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
Dua Pelaku Residivis
Dari sembilan tersangka, terdapat dua orang yang merupakan pelaku residivis. Pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana tersebut yakni berinisial SM dan NA.
"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,β kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).
Keduanya merupakan otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutor aborsi. NA merupakan asisten SM yang menjalankan tindakan aborsi tersebut.
NA adalah pihak yang mengontrak rumah dan menghubungi SM agar menjadi pihak yang melakukan aborsi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
-
5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
-
NGERI! Praktik Aborsi Di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit Per Pasien
-
Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi
-
Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi