Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar viral di media sosial yang menyebut salah satu rumah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih dihuni anaknya, meski sudah disita.
Kabar itu diunggah oleh akun Twitter si Pablo, @logikapolitikid.
"Kemarin KPK bilang mau cek rumah Simprug, noh abangnya si anak s***n anteng aja di rumag Simprug. KPK doyan banget bohongin publik," tulis akun tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael, masih dalam proses penyidikan.
Nantinya pembuktian aset-aset tersebut akan dilakukan di pengadilan. Pengosongan aset tersebut bakal dilakukan setelah Rafael dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Bila nantinya terdakwa divonis dengan dinyatakan salah melakukan korupsi maupun TPPU, dan harta yang disita tersebut harus dirampas. Baru kemudian dieksekusi dengan cara secara teknis dikosongkan dan dilelang untuk kas negara," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ali menyebut, aset sitaan dalam proses penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan menitipkannya kepada penghuninya.
"Namun sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," jelasnya.
KPK disebutnya, akan terus memantau sejumlah aset tersebut, agar nilai ekonominya tidak mengalami penurunan.
Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"KPK juga terus memantau aset-aset sitaan dan memastikan nilai aset sitaan tidak berkurang secara ekonomis," ujarnya.
"Sehingga untuk itulah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," sambungnya.
Dua Kasus Berbeda
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun awalnya hanya dijadikan tersangka kasus gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Sang Istri Ernie Mieke Diperiksa, KPK Usut Berbagai Aset Mewah Rafael Alun yang Diduga Pakai Nama Orang Lain
-
Sosok Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung yang Tinggal di Indekos Milik Rafael Alun
-
Disebut Punya Transaksi Gendut Rp300 M, Segini Harta Eks Kasatgas KPK Tri Suhartanto
-
Jubir KPK Bantah Ada Eks Penyidik Miliki Rekening Gendut: Itu Bisnis Pribadi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan