Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua orang terpidana penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat pada Selasa (4/7/2023). Dua terpidana itu, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno.
"Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Yosep Papera akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta. Sedangkan Eko Suparno menjalani pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.
Hukuman terhadap keduanya berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu 24 Mei 2023.
Dalam putusan Hakim, Yosep terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Sudrajad Dimyati juga sudah divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 30 Mei 2023.
Berita Terkait
-
Sang Istri Ernie Mieke Diperiksa, KPK Usut Berbagai Aset Mewah Rafael Alun yang Diduga Pakai Nama Orang Lain
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ayah Mario Dandy Rafael Alun, Alasannya Karena Ini
-
Soal Transaksi Rp300 M Diklaim Tak Ada Kaitan dengan KPK, Novel Baswedan: Kejujuran Adalah Modal Penting Berantas Korupsi
-
Ada Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Milik Mantan Pegawai KPK, Ternyata Ini 5 Fakta di Baliknya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional