Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua orang terpidana penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat pada Selasa (4/7/2023). Dua terpidana itu, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno.
"Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Yosep Papera akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta. Sedangkan Eko Suparno menjalani pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.
Hukuman terhadap keduanya berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu 24 Mei 2023.
Dalam putusan Hakim, Yosep terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Sudrajad Dimyati juga sudah divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 30 Mei 2023.
Berita Terkait
-
Sang Istri Ernie Mieke Diperiksa, KPK Usut Berbagai Aset Mewah Rafael Alun yang Diduga Pakai Nama Orang Lain
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ayah Mario Dandy Rafael Alun, Alasannya Karena Ini
-
Soal Transaksi Rp300 M Diklaim Tak Ada Kaitan dengan KPK, Novel Baswedan: Kejujuran Adalah Modal Penting Berantas Korupsi
-
Ada Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Milik Mantan Pegawai KPK, Ternyata Ini 5 Fakta di Baliknya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB