Suara.com - Setiap masyarakat Indoneis wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Setelah memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka masing-masing peserta BPJS Kesehatan bisa pilih faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.
Jika sudah memilih lokasi faskes, peserta BJPS Kesehatan juga bisa jika sewaktu-waktu ingin pindah faskes. Untuk proses pindah fakses juga mudah karena bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS secara online?
Untuk cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online ini bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Adapun aplikasi Mobile JKN ini menyediakan berbagai informasi secara online tentang BPJS Kesehatan.
Melansir dari situs resminya, aplikasi Mobile JKN ini bisa digunakan untuk daftar peserta BPJS Kesehatan informasi tagihan, mengubah data, dan lain-lainnya, termasuk pindah faskes, yang mana semua ini dilakukan secara online.
Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes, maka bisa melakukannya secara online lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalu Play Store maupun App Store. Namun, untuk bisa mengakses layanan mobile JKN, kamu harus membuat akun terlebih dulu.
Untuk proses pembuat akun Mobile JKN yaitu dengan mencantumkan nomor KTP, nomor kartu BPJS, tanggal lahir, alamat email aktif, nomer ponsel aktif, dan nama ibu kandung. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini langkah-langkahnya.
1. Pertama-tama, buka aplikasi Mobile JKN yang sudah diunduh dari Play Store atau App Store
2. Lalu, login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar, yaitu dengan nomor NIK atau kartu BPJS dan password
Baca Juga: Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi
3. Pada halaman pertama, klik "Menu Lainnya", dan klik "Perubahan Data Peserta".
4. Kemudian, pilih perubahan faskes, lalu klik "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
5. Selanjutnya pilih provinsi, kabupaten/kota, dan faskes yang dipilih
6. Berikutnya, kode verifikasi akan dikirim melalui nomor ponsel atau email yang terdaftar
7. Setelah itu, masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di Mobile JKN
8. Jika verifikasi berhasil, maka akan muncul notifikasi perubahan faskes 1 terbaru\
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda