Kesaksian terakhir diberikan oleh pelaku Bripka R yang menyebut ia dipanggil oleh Ferdy Sambo tentang pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo. Bripka R diperintahkan untuk menembak Brigadir J, tetapi ia menolak dengan dalih tidak kuat mental.
Akhirnya, Sambo memerintahkan Bripka R untuk memanggil Bharada E menjalankan perintah pembunuhan tersebut.
Kejanggalan demi kejanggalan yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J pun semakin meningkat. Hal tersebut kemudian disebut sebagai pembunuhan berencana.
Hal itu berdasar pada aktivitas Ferdy Sambo yang masih bisa melakukan berbagai kegiatan, bahkan satu hari sebelum pelaksanaan pembunuhan ia juga sempat bermain bulu tangkis.
Jika penembakan tersebut tidak direncanakan, maka akan ada reaksi langsung, tak ada jeda untuk berpikir dan melakukan tindakan lainnya.
Hukuman Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Setelah melakukan penyelidikan dan proses yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memberikan vonis terhadap lima terdakwa, mulai dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara.
Terdakwa utama, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kedua yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. Hakim menyebut Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Hakim menyebut bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Hakim menyebut bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terakhir, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Hakim menyebut bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Benarkah Upacara Pemakaman Ferdy Sambo Dipimpin Langsung Oleh Bharada E dan Bacakan Surat Wasiat Mendiang?
-
Singgung Perzinahan, Ahli Hukum Sebut Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett Bisa Kena Pasal Berlapis: Segera Tobat...
-
So Sweet! Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Ulang Tahun Pernikahan di Balik Jeruji Besi
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
-
Syahnaz Sadiqah Diam Seribu Bahasa, Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Perihal Akhirat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan