Suara.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan pasien terinfeksi antraks perlu dirawat di rumah sakit dan diberikan antibiotika.
"Mekanisme perawatan pasien antraks di rumah sakit dan diberikan antibiotika itu merupakan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Prof Tjandra Yoga Aditama dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/7/2023).
Sedangkan bagi mereka yang berpotensi terpapar spora antraks dan belum ada gejala, kata Tjandra, dapat diberikan pengobatan pencegahan atau prophylactic treatment.
Upaya pencegahan penyakit antraks pada hewan, lanjutnya, akan melindungi kesehatan manusia dan pemutusan rantai penularan merupakan kunci utama pengendalian antraks.
"Artinya, kalau diketahui bahwa potensi penularan masih terjadi, maka hal itu harus segera dieliminasi," kata Tjandra.
Menurut Center of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, antibiotik bekerja melalui dua cara yakni membunuh bakteri dan membuat antraks tidak berkembang.
Tjandra mengatakan saat ini tersedia dua jenis antibiotika yang dapat digunakan untuk menangani antraks yakni siprofliokasin dan doksisiklin.
"Dua antibiotika ini juga digunakan sesudah seseorang terpapar bakteri atau spora antraks, atau post-exposure prophylaxis (PEP). Antibiotika dapat diberikan sampai tujuh hari dan bahkan 60 hari," katanya.
Tjandra yang juga Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes RI mengatakan vaksin antraks pada manusia tersedia dalam bentuk Anthrax Vaccine Adsorbed (AVA) yang dikhususkan pada masyarakat berisiko tinggi terpapar.
Metode penggunaan vaksin diberikan dalam lima kali suntikan vaksin ke dalam otot (intramuscular) dalam kurun waktu 18 bulan dan juga mendapat booster vaksin.
"Mereka yang diduga sudah terpapar atau dikenal sebagai post-event emergency use, dimana vaksin diberikan tiga kali dalam waktu empat minggu, ditambah dengan pemberian antibiotika selama 60 hari," katanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan terdapat tiga pasien meninggal dunia akibat antraks di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, pada Juni 2023.
Antraks termasuk dalam kriteria zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia dan bahkan sporanya mampu melindungi bakteri antraks selama puluhan tahun di tanah.
Upaya penanggulangan sudah dilakukan di lapangan melalui pengobatan dan juga vaksinasi bagi hewan dan manusia. Pemerintah juga melakukan pendekatan One Health sebagai upaya kerja bersama kesehatan manusia, hewan dan lingkungan.
Berita Terkait
-
Merebak Wabah Mematikan Antraks di Gunung Kidul, Begini Tanda-tanda Hewan Ternak Terjangkit yang Penting Diketahui!
-
Mengenang Tradisi Brandu, Berimbas Jadi Wabah Antraks di Gunung Kidul, Yogyakarta Kini Ada 3 Korban Jiwa dan 87 Terjangkit Virus
-
Kasus Antraks di Gunungkidul, Sapi Sudah Dikubur, Disembelih, lalu Dimakan
-
Mengenal Tradisi Brandu yang Disebut Penyebab Antraks di Gunungkidul dan Memakan Korban
-
Mengenal Antraks, Penyakit Hewan yang Sebabkan Korban Jiwa di Gunungkidul
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
LPDP Panen Kritik: Persyaratan Berbelit, Data Penerima Tidak Transparan?
-
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!